Pelecehan Seksual Melampaui Batas Fisik: Mengapa Lelucon Seksis Kini Bisa Dipidana?

Ilustrasi/Dok. Ist

FAKTABANDUNG.ID – Mencuatnya kasus dugaan grup percakapan bernada seksual yang menyeret mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan.

Kasus ini membuktikan bahwa pelecehan seksual memiliki spektrum yang luas dan tidak melulu melibatkan sentuhan fisik.

Sering kali, pelecehan justru bermanifestasi dalam bentuk komentar, candaan, hingga obrolan yang menjadikan tubuh perempuan sebagai objek seksual.

Meski kerap disepelekan karena dianggap “hanya omongan”, dampaknya terhadap psikis korban nyata dan tidak bisa dianggap ringan.

Spektrum Pelecehan: Melampaui Batas Fisik

Pandangan masyarakat yang menganggap pelecehan baru terjadi saat ada kontak fisik kini harus dikoreksi.

Membicarakan perempuan secara seksual, terutama jika dilakukan tanpa keinginan yang bersangkutan, bernada merendahkan, atau menciptakan suasana intimidasi, merupakan bentuk kekerasan.

Secara hukum, Indonesia telah memiliki instrumen yang kuat untuk menjerat tindakan tersebut:

  • UU Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS): Secara tegas mengakui pelecehan seksual nonfisik sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

  • Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024: Mengatur bahwa ujaran yang mendiskriminasi tampilan fisik, kondisi tubuh, identitas gender, serta rayuan, lelucon, atau siulan bernuansa seksual di lingkungan kampus adalah bentuk kekerasan.

Hal ini menunjukkan bahwa segala bentuk objektifikasi—mulai dari lelucon seksis di grup chat hingga pembahasan bagian tubuh perempuan—adalah tindakan bermasalah yang dapat diproses secara hukum.

Bahaya Normalisasi di Lingkungan Kampus

Masalah utama yang sering menghambat penyelesaian kasus ini adalah normalisasi.

Di ruang akademik atau pergaulan mahasiswa, komentar seksual sering kali dianggap sebagai “bumbu pergaulan” atau selera humor semata.

Namun, ketika perempuan dijadikan bahan fantasi dan direndahkan lewat komentar tubuh, masalahnya bergeser dari selera bercanda menjadi penghinaan dan penghilangan rasa aman.

Ada ketimpangan kuasa yang bekerja saat seseorang merasa berhak menjadikan orang lain sebagai objek obrolan seksual di ruang privat maupun publik.

Memutus Budaya Pelecehan

Menyebut “ngomongin perempuan secara seksual” sebagai pelecehan bukanlah tindakan yang berlebihan.

Justru, dari tindakan-tindakan kecil yang dibiarkan inilah, budaya pelecehan yang lebih besar tumbuh subur.

Pengakuan atas pelecehan nonfisik sebagai tindak pidana menjadi langkah krusial untuk memastikan setiap individu, terutama perempuan di lingkungan kampus, mendapatkan hak atas rasa aman dan martabat yang dihormati.

Kasus di FH UI ini menjadi pengingat bahwa hukum kini tidak lagi mentoleransi lisan yang merendahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *