FAKTABANDUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan detail baru terkait upaya penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
Dokumen yang diduga sempat dihancurkan tersebut berkaitan erat dengan catatan pembagian kuota haji khusus kepada jaringan travel yang terafiliasi.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa upaya penghancuran dokumen tersebut terjadi di kantor Maktour Travel.
Dokumen tersebut merupakan catatan krusial mengenai distribusi kuota haji kepada berbagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH).
“Itu sebetulnya terkait dengan masalah tadi, masalah pembagian kuota dan lain-lain,” ujar Asep kepada awak media di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Jejak Digital dan Dokumen di Perusahaan Afiliasi
Meski ada upaya penghilangan bukti secara fisik, KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak terhambat.
Penyidik berhasil menemukan salinan dokumen serupa di perusahaan-perusahaan lain yang memiliki hubungan bisnis atau afiliasi dengan Maktour Travel.
Asep menjelaskan bahwa pola distribusi kuota ini melibatkan keterkaitan bisnis antar-travel. Karena melibatkan banyak pihak, dokumen tersebut tidak hanya tersimpan di satu lokasi.
“Beruntungnya kami, beberapa dari dokumen itu tidak hanya ada di satu pihak. Kalau terkait pemberian ke perusahaan afiliasi, di afiliasi perusahaannya itu juga ada,” tambah Asep.
Keberadaan bukti di pihak lain ini memungkinkan penyidik untuk tetap menghitung secara akurat jumlah distribusi kuota yang dimanipulasi.
Dugaan Skema Pengaturan dan Kerugian Negara
KPK menduga adanya skema sistematis dalam pengaturan distribusi kuota haji khusus melalui jaringan penyelenggara travel tertentu.
Praktik ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi yang melibatkan pemangku kebijakan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka utama:
Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama)
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menteri Agama)
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik manipulasi pembagian kuota haji ini tidak hanya mencederai keadilan bagi calon jemaah, tetapi juga merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis, yakni mencapai Rp622 miliar.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan travel tersebut guna menuntaskan pengusutan aliran dana dan penyalahgunaan wewenang dalam distribusi kuota haji nasional.















