FAKTABADNUNG.ID – Aparat Kepolisian Sektor Parung berhasil membongkar modus unik peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Seorang pria berinisial BEM (51) ditangkap lantaran kedapatan menjual obat-obatan daftar G dengan menyamar sebagai pedagang roti keliling.
Pelaku tak berkutik saat diringkus petugas di kawasan Pasar Parung pada Kamis (16/4/2026) dini hari, sekitar pukul 00.45 WIB.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam operasi yang menyasar peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ratusan butir obat keras yang siap edar.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan peredaran obat keras tanpa izin,” kata Maman kepada wartawan, Kamis (16/4).
Barang bukti yang disita petugas meliputi 411 butir Tramadol, 321 butir Eximer, serta uang tunai sebesar Rp748.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi haram tersebut.
Modus Gerobak Roti Keliling
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap fakta mengejutkan mengenai cara pelaku menjalankan aksinya.
BEM menggunakan gerobak roti untuk berkeliaran di area pasar tanpa memicu kecurigaan warga maupun petugas.
Target penjualannya adalah para pedagang di sekitar Pasar Parung.
“Obat rencananya akan diedarkan kembali kepada pedagang di Pasar Parung dengan modus berjualan roti keliling menggunakan gerobak,” jelas Maman.
Kepada penyidik, BEM mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial T, yang saat ini identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Komitmen Pemberantasan Obat Ilegal
Guna pengembangan penyelidikan dan pemutusan rantai peredaran, Polsek Parung telah melimpahkan kasus ini kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan ilegal demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tutup Maman.
Pelaku kini terancam dijerat dengan undang-undang kesehatan terkait peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin resmi.















