FAKTABANDNG.ID — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat mengawal pemenuhan hak perempuan berinisial YTR, korban dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan perampasan kemerdekaan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Langkah intervensi berfokus pada asesmen psikologis menyeluruh serta fasilitasi penghitungan ganti rugi (restitusi).
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menegaskan bahwa peninjauan langsung terhadap kondisi psikologis korban menjadi landasan krusial dalam menyusun nilai restitusi agar mencerminkan keadilan objektif.
“Hasil asesmen menjadi dasar bagi tim penilai dalam menghitung restitusi. Penilaian tidak hanya didasarkan pada berkas perkara, tetapi juga pada kondisi nyata dan dampak yang dialami korban sehingga nilai restitusi yang diajukan dapat mencerminkan rasa keadilan bagi korban,” kata Nurherwati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8/ 2026).
LPSK memastikan pengawalan hak-hak korban terus berjalan sinergis bersama aparat penegak hukum, tim medis rumah sakit, serta dinas terkait hingga masa pemulihan dan proses peradilan tuntas.
Indikasi Manipulasi Psikologis (Grooming)
Baca Juga: LPSK Terima 2.373 Permohonan dari Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Lima Tahun Terakhir
Dalam menelaah perkara berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), LPSK menemukan indikasi bahwa korban sempat mengalami pola manipulasi psikologis (grooming) sebelum tindak kejahatan terjadi.
Pelaku diduga memperdaya korban dengan impresi perhatian berlebih dan janji pernikahan, hingga membuat korban bersedia melepaskan pekerjaan dan membatalkan rencana studinya.
“Pola manipulasi semacam itu perlu menjadi perhatian karena masih banyak masyarakat yang memaknai kasih sayang hanya melalui perhatian fisik atau pemberian materi. Padahal, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan pelaku untuk membangun ketergantungan emosional korban sebelum melakukan tindak pidana,” ujar dia.
Sinergi Pemulihan dan Bentuk Pelindungan
Memasuki tahap prapersidangan (P-19), LPSK mengoordinasikan langkah rehabilitasi psikologis dan pemenuhan hak prosedural bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ditres PPA-PPO Polda Jabar, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, DP3AKB Jawa Barat, serta Satgas TPKS dari Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Wilayah Jawa Barat.
Nurherwati juga telah menjenguk YTR secara langsung di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung pasca-mendapat persetujuan tim medis guna memastikan kelancaran asesmen restitusi tanpa mengganggu penyembuhan fisik korban.
Merujuk pada keputusan pelindungan tertanggal 26 Juni 2026, LPSK menetapkan total enam Subjek Terlindung dalam kasus ini, yang terdiri atas:
1 Orang Korban Utama (YTR)
2 Orang Anggota Keluarga Korban
3 Orang Saksi Kunci
Seluruh subjek terlindung berhak mendapatkan pemenuhan hak prosedural, layanan rehabilitasi medis dan psikologis, serta fasilitasi pengajuan restitusi kepada pihak pelaku.
Baca Juga: LPSK Dukung 15 Pemohon di Kasus Kematian Bocah SMP Afif Maulana















