Pemkab dan DPRD Kabupaten Bandung Sepakati KUA-PPAS APBD 2027 serta Perubahan APBD 2026, KDS Tekankan Efisiensi Fiskal

Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (13/8/2026)./Dok. Pemkab Bandung

FAKTABANDUNG.ID — Pemerintah Kabupaten Bandung bersama DPRD Kabupaten Bandung resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (13/8/2026), yang juga dirangkaikan dengan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa kesepakatan KUA-PPAS merupakan pilar krusial dalam menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan kemampuan fiskal serta kebutuhan mendesak masyarakat.

Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jimpinan dan anggota DPRD, Panitia Khusus V, Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga seluruh Perangkat Daerah yang terlibat maraton dalam pembahasan.

Baca Juga: Sebut Melanggar Estetika Kota, Wali Kota Bandung Segel Videotron yang Tebang Pohon Sembarangan

“Berbagai masukan, saran, serta catatan dari DPRD akan kita jadikan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Bupati yang akrab disapa KDS tersebut.

KDS menekankan bahwa seluruh penganggaran harus berdampak langsung pada pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, kualitas SDM, serta penguatan ekonomi warga.

“Kami tidak ingin anggaran hanya berhenti sebagai angka dalam dokumen, tetapi harus dijewantahkan menjadi program yang terukur, efektif, efisien, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Strategi Menghadapi Defisit dan Angin Segar Tambahan TKD

Kabupaten Bandung sempat berhadapan dengan tekanan fiskal yang cukup ketat, salah satunya dipicu oleh pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) hingga sekitar Rp1 triliun, di samping besarnya alokasi belanja pegawai untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.

Kendati demikian, KDS menyambut baik respon pemerintah pusat yang menerbitkan kebijakan penambahan TKD dan penanganan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur senilai Rp200 miliar.

“Alhamdulillah Pak Presiden kemarin sudah keluar PMK-nya, ada penambahan TKD tahun ini. Ini merupakan suatu kebahagiaan bagi kami, sehingga walaupun bertahap, ini merupakan suatu langkah yang representatif,” kataya.

Untuk menjaga keseimbangan neraca daerah, Pemkab Bandung menyiapkan strategi ganda: evaluasi belanja non-prioritas secara ketat dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jadi kita ada dua skema. Walaupun defisit kita pernah masih defisit, tapi kita ada estimasi terobosan dan proyeksi. Skema kedua adalah bagaimana terus memantau kira-kira belanja apa saja yang tidak prioritas,” ungkapnya.

Ia pun menginstruksikan seluruh instansi pemungut pendapatan untuk bertindak responsif dan inovatif.

“Tentunya para Kepala OPD yang terkait, khusus dan wabil khusus kepada Badan Pendapatan Daerah, salah satu indikator tercapainya dan terlaksananya program ini tergantung pemasukan dari pendapatan asli daerah,” tambahnya.

Pengesahan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan

Selain perihal anggaran, Paripurna tersebut menetapkan persetujuan atas Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.

Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan payung hukum yang kuat demi mewujudkan akses layanan kesehatan yang merata, terjangkau, dan berkualitas.

“Bagi kami, kesehatan bukan hanya urusan pelayanan, tetapi merupakan bagian penting dalam membangun sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berkualitas,” tandas KDS.

Di akhir penjelasannya, KDS mengingatkan seluruh jajaran bahwa tolok ukur utama keberhasilan pemerintah daerah bukanlah seberapa besar anggaran yang diketok, melainkan seberapa nyata kebijakan tersebut meningkatkan tingkat kesejahteraan warga Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Ungkap 29 Kasus Kejahatan Jalanan, Polresta Bandung Sita 90 Motor dan Amankan 36 Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *