FAKTABANDUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil tindakan tegas terhadap pengelola media iklan luar ruang yang nekat merusak lingkungan.
Sebuah videotron disegel dan izin operasionalnya dibekukan sementara usai pengelolanya terbukti menebang pohon secara ilegal demi meningkatkan visibilitas papan iklan tersebut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan karena tindakan pengelola videotron telah secara nyata melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta ketentuan tata ruang dan estetika kota.
“Untuk persoalan pohon, secara Peraturan Daerah kami sudah memenuhi seluruh ketentuan. Setiap pohon yang ditebang dikenai sanksi denda Rp10 juta serta wajib mengganti dengan 100 bibit pohon,” kata Farhan, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga: Optimalisasi Bagi Hasil Panas Bumi, Pemkab Bandung Berharap Bisa Tingkatkan Kapasitas Fiskal Daerah
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak pengelola secara terbuka mengakui telah memotong pohon agar tayangan videotron tidak terhalang dan lebih mudah terlihat oleh para pengguna jalan.
Padahal, syarat utama rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Pokja Reklame mengharuskan tempat pemasangan iklan tidak merusak keindahan kota.
“Dari BAP, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Karena terbukti melanggar estetika kota dengan memotong pohon maka videotron tersebut kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara,” ujarnya.
Farhan menerangkan bahwa entitas pengelola videotron ini berbeda dengan pengelola lapangan padel di sekitar lokasi kejadian.
Kendati demikian, Pemkot Bandung terus mendalami sejauh mana keterlibatan pengelola area padel tersebut.
“Kami sedang mendalami apakah pengelola padel mengetahui dan menyetujui penebangan pohon itu. Selain itu, kami juga akan memeriksa apakah pembangunan di lokasi tersebut sudah sesuai dengan kaidah tata ruang,” katanya.
Terkait klaim bahwa penebangan pohon dilakukan oleh pihak subkontraktor, Farhan menyatakan pihaknya tidak mau terburu-buru mengambil kesimpulan akhir.
“Secara status memang pengelola videotron yang bertanggung jawab. Tetapi kami akan telusuri lagi, subkontraktor itu diperintah oleh siapa. Secara formal belum bisa disimpulkan,” ujarnya.
Kasus penebangan pohon ini kini tidak hanya berhenti di tingkat perda, melainkan telah menjadi sorotan nasional dan diproses oleh aparat penegak hukum serta pemerintah pusat.
Farhan menyebutkan, jika terindikasi ada tindak pidana lingkungan, ranah penanganannya berada di bawah Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup.
“Saya juga sudah mendapat atensi khusus dari Komisi XII DPR RI yang meminta agar penegakan hukumnya dikawal. Begitu juga dari Polrestabes Bandung,” kata Farhan.
Ia memastikan bahwa Pemkot Bandung terus bersinergi dan mendampingi proses penyidikan yang dijalankan oleh tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.
“Semua laporan akan kami sampaikan secara transparan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Polrestabes Bandung maupun Komisi XII DPR RI,” ungkapnya.
Tidak berhenti pada pihak swasta, Pemkot Bandung juga melakukan pembersihan ke dalam.
Farhan menginstruksikan Inspektorat Kota Bandung untuk menggelar pemeriksaan khusus (riksus) demi melacak potensi keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberi celah atau pembiaran terhadap pelanggaran ini.
Pemeriksaan internal bakal menyasar seluruh instansi teknis terkait, seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPKP, DSDABM, DPMPTSP, hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Semua akan diperiksa, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPKP, DSDABM, DPMPTSP, camat, lurah bahkan saya sebagai Wali Kota juga akan diperiksa apabila diperlukan. Penegakan hukum berjalan pemeriksaan internal juga berjalan,” tuturnya.




