Daerah  

Alih Fungsi Lahan Sawah di Sukabumi Capai 350 Hektare, Perlindungan LP2B Masih Minim

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Aep Majmudin memberikan keterangan terkait maraknya alih fungsi lahan sawah di Baros, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026). Pemkab Sukabumi mencatat 350 hektare sawah beralih fungsi sepanjang 2025 dan terus mendorong penetapan skema LP2B untuk melindungi lahan pertanian pangan./Dok. Kompas

FAKTABANDUNG.ID — Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dicatat masih mengalami tren peningkatan.

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi melaporkan sedikitnya 350 hektare lahan sawah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan dan bangunan usaha sepanjang tahun 2025.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Aep Majmudin menilai angka perubahan fungsi lahan yang tersebar di 47 kecamatan tersebut tergolong tinggi, dengan mayoritas peruntukan untuk pembangunan permukiman penduduk.

“350 hektar (lahan sawah) tahun kemarin 2025 alih fungsi lahan. Termasuk tinggi,” kata Aep di Baros, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga: HGB Kedaluwarsa, Ratusan Petani Geruduk Lahan Sengketa di Cijeruk

Aep menjelaskan, kendala utama pengendalian alih fungsi lahan terbentur oleh persepsi masyarakat yang menganggap sawah milik pribadi bebas diperjualbelikan.

Padahal, pemerintah menargetkan minimal 87 persen dari total 62.000 hektare Lahan Baku Sawah (LBS) di Sukabumi masuk dalam penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Namun, realisasinya saat ini baru menyentuh sekitar 14.000 hektare.

“Pemerintah menetapkan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional menjadi LP2B agar tidak boleh diubah fungsi menjadi bangunan, pabrik, atau perumahan,” tutur Aep.

Dari kalkulasi tersebut, Sukabumi idealnya mengunci sekitar 53.000 hektare sawah ke dalam skema LP2B guna menjaga ketahanan pangan.

Lahan yang telah masuk LP2B dilindungi oleh aturan ketat dan wajib diganti dengan lahan sawah baru berinfrastruktur irigasi jika terpaksa dialihfungsikan, seperti pada kasus pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) yang menerjang sekitar 100 hektare lahan pertanian.

Guna mencegah petani menjual lahannya, Pemkab Sukabumi memperkuat bantuan produktivitas mulai dari subsidi pupuk, benih, perbaikan irigasi, bantuan pompa, hingga modernisasi teknologi pertanian.

“Subsidinya terus, benihnya dikasih, pupuk jadi subsidi, irigasinya terus dibangun, diperbaiki, pompanya dikasih juga, teknologinya juga. Jadi swasembada pangan di Sukabumi itu nyata,” tutup Aep.

Baca Juga: Analisis DPUTR: Alih Fungsi Lahan 942 Hektar Jadi Pemicu Banjir Menahun di Cekungan Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *