FAKTABANDUNG.ID – Institut Teknologi Bandung (ITB) mengambil langkah tegas dalam memperketat pengawasan etika mahasiswa dan literasi media sosial menyusul viralnya konten Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT-ITB).
Konten yang menampilkan lagu berjudul “Erika” tersebut memicu keresahan publik karena dinilai mengandung unsur kekerasan seksual verbal terhadap perempuan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan akademik yang bermartabat serta mencegah segala bentuk tindakan yang merendahkan kemanusiaan, baik di ruang digital maupun fisik.
Respons Resmi Kampus
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Dr. N. Nurlaela Arief, menegaskan bahwa pihak institusi menjadikan kasus ini sebagai evaluasi besar bagi budaya organisasi mahasiswa.
“ITB memandang peristiwa ini sebagai momentum penting untuk memperkuat budaya kampus yang menjunjung etika, penghormatan terhadap martabat manusia, serta pencegahan segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual verbal,” ujar Nurlaela dalam keterangannya di Bandung, Rabu (15/4/2026).
Nurlaela menambahkan bahwa prioritas utama ITB saat ini adalah penguatan karakter dan sistem pencegahan kekerasan.
“Melalui penguatan etika, pembinaan karakter, serta sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang terus diperkuat, ITB berupaya menghadirkan ekosistem pendidikan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga sehat secara sosial,” jelasnya.
Permohonan Maaf dan Tindakan HMT-ITB
Polemik ini bermula dari penampilan Orkes Semi Dangdut (OSD) HMT-ITB pada 13 April 2026 yang viral di media sosial.
HMT-ITB secara terbuka mengakui bahwa lagu “Erika”—yang merupakan karya dari era 1980-an—sudah tidak relevan dengan norma sosial saat ini.
Dalam pernyataan resminya, HMT-ITB menyampaikan penyesalan mendalam:
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas beredarnya lagu yang menimbulkan keresahan publik. Kami sangat memahami dan menyadari sensitivitas isu ini dan menyampaikan keprihatinan serta empati kepada masyarakat, khususnya perempuan.”
Pihak himpunan juga mengakui adanya kegagalan dalam melakukan kurasi konten yang selaras dengan perkembangan zaman.
“Kami menyadari bahwa ini merupakan suatu kelalaian untuk tetap menampilkan lagu tersebut dengan perkembangan norma sosial dan kesusilaan di masyarakat dewasa ini,” lanjut pernyataan tersebut.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, seluruh video dan audio terkait telah di-take down dari berbagai kanal resmi maupun akun yang terafiliasi.
Langkah Konkret dan Peran Satgas PPK
Sebagai tindakan preventif di masa depan, ITB memperluas kampanye etika melalui Direktorat Persiapan Bersama (Ditsama) yang mencakup literasi media sosial, etika komunikasi, hingga tata cara berpenampilan.
Selain itu, ITB mengoptimalkan peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) yang tersebar di seluruh multikampus (Ganesha, Jatinangor, Cirebon, hingga Jakarta). Satgas ini berfungsi sebagai:
Kanal konsultasi bagi korban atau saksi.
Pusat pelaporan kasus kekerasan.
Lembaga pendampingan penanganan kasus.
Kini, materi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) telah menjadi kurikulum wajib dalam pembinaan mahasiswa baru guna membangun kesadaran etika sejak dini.















