Protes “Drama” Terdakwa, Ratusan Warga Forum Solidaritas Indramayu Desak Hukuman Mati bagi Pembunuh Satu Keluarga

Ilustrasi pembunuhan/Dok.Ist

FAKTABADNUNG.ID – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Solidaritas Indramayu (FSI) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Senin (4/5/2026).

Massa menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk mengawal persidangan kasus pembunuhan sadis satu keluarga yang menewaskan lima orang sekaligus.

Aksi ini merupakan bentuk kemarahan warga atas sikap terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, yang dinilai melakukan dramatisasi dan penggiringan opini publik di luar fakta persidangan.

Menolak Framing dan Dramatisasi Media

Koordinator aksi, Bambang Sugiono, menyatakan keprihatinannya atas narasi yang dibangun kubu terdakwa yang seolah-olah tidak bersalah.

Sebelumnya, terdakwa Ririn sempat membuat kegaduhan dengan menyebut nama-nama lain sebagai pelaku sebenarnya serta mengaku disiksa oleh kepolisian.

Bambang menegaskan bahwa bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan sidik jari sudah secara jelas mengarah kepada kedua terdakwa.

“Ini kami aksi solidaritas. Kami ingin pelaku pembunuhan ini dihukum bukan justru dibiarkan tidak bersalah. Artinya jangan banyak drama di media sosial yang kemudian memframing sehingga perkara ini menjadi tidak jelas,” kata Bambang Sugiono seusai aksi.

Terkait klaim terdakwa mengenai adanya empat pelaku lain, Bambang menantang kubu kuasa hukum terdakwa untuk membuktikannya di hadapan majelis hakim, bukan di media sosial.

“Silakan dibuktikan, pihak pengacara punya hak untuk menyatakan pendapat atau pembelaan di ruang sidang. Buktikan lah hal itu. Siapa orangnya? Biar kita juga jelas sebagai masyarakat,” tegas Bambang.

Luka Mendalam bagi Masyarakat

Kasus pembunuhan yang terjadi pada Agustus 2025 di Jalan Siliwangi ini menyisakan duka mendalam bagi warga Indramayu.

Kekejaman pelaku disorot tajam karena tidak hanya menghabisi nyawa orang dewasa, tetapi juga anak-anak yang tidak berdosa.

“Kami dari masyarakat sangat mengutuk keras pembunuhan yang dialami oleh keluarga pak Haji Sahroni. Kita turut berbelasungkawa, prihatin, dan mengutuk pelaku pembunuhan,” ujar Bambang.

Senada dengan Bambang, peserta aksi lainnya, Hendra (23), menuntut transparansi penuh dalam proses hukum ini agar keadilan bagi lima nyawa yang hilang dapat terpenuhi.

“Demo ini bagaimana kita mencoba menegakkan keadilan untuk lima korban pembunuhan satu keluarga ini,” tutur Hendra.

6 Poin Tuntutan FSI

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan poster kecaman seperti ‘Hukum Mati’ dan ‘Penjahat Biadab’.

Mereka juga membacakan enam poin tuntutan utama:

  1. Menolak segala macam dramatisasi di luar persidangan.

  2. Pengadilan jangan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

  3. Hentikan drama pelaku dan pengacara yang membohongi publik serta memutarbalikkan fakta.

  4. Menyampaikan duka mendalam bagi lima korban pembunuhan.

  5. Menuntut pengadilan yang terbuka, adil, dan tanpa drama.

  6. Mengusut dan menghukum pelaku seberat-beratnya (Hukuman Mati).

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari penemuan lima jenazah satu keluarga di kediaman mereka di Kelurahan Paoman pada 1 September 2025.

Korban terdiri dari H. Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia 8 bulan (B).

Terdakwa Ririn dan Priyo ditangkap polisi sepekan setelah penemuan jenazah.

Namun, dalam sidang sebelumnya pada Rabu (29/4/2026), Ririn berontak dan menuding seseorang bernama Aman Yani dkk sebagai pelaku asli.

“Saya bukan pelaku pembunuhan. Pelakunya Aman Yani, Hardi, Yoga, sama Joko. (Kaki patah) karena disuruh mengakui, yang matahin kepolisian,” klaim Ririn saat itu.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan akan digelar kembali pada Rabu (6/5/2026). Massa berjanji akan terus mengawal jalannya persidangan hingga vonis dijatuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *