FAKTABANDUNG.ID – Insiden tumbangnya dua reklame raksasa di kawasan Buahbatu, Kota Bandung, memicu reaksi keras dari kalangan legislatif.
DPRD Kota Bandung mendesak Satpol PP dan instansi terkait untuk menindak tegas reklame ilegal yang menjamur, terutama yang berdiri di masa moratorium perizinan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bandung, Mukhamad Adi Widyanto, menyatakan keheranannya atas kemunculan titik-titik reklame baru.
Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat ini tengah membekukan sementara izin pembangunan reklame.
Pelanggaran di Masa Moratorium
Adi menyoroti ketidaksinkronan antara kebijakan moratorium dengan fakta di lapangan. Ia menyebut praktik pembangunan reklame saat ini terkesan kacau dan tidak terkendali.
“Saya sudah berkali-kali melihat, praktik yang berjalan di lapangan itu sungguh kacau, sedangkan sekarang kan posisinya masih moratorium. Harusnya sejauh ini tidak ada pembangunan reklame,” tegas Adi, Rabu (1/4/2026).
Politisi Partai Nasdem ini mencatat beberapa titik krusial, seperti di kawasan Gedebage menuju arah Summarecon, di mana terdapat pemasangan reklame baru yang tidak jelas dasarnya.
“Saya belum mendalami kenapa bisa ada pemasangan reklame di situ, alasannya apa? Setahu saya, saya juga kemarin ikut pansus reklame, harusnya tahun ini tak boleh ada pembuatan reklame sebelum ada perwal,” ungkapnya.
Fenomena Reklame “Siluman”
Kritik tajam juga diarahkan pada efektivitas penegakan hukum oleh Satpol PP.
Adi mencontohkan adanya reklame di dekat Bandung Electronic Center (BEC) yang kembali berdiri tegak meski sebelumnya sudah sempat dirobohkan petugas.
“Jadi saya rasa penegakan reklame ini belum berjalan dengan baik, bahkan yang sudah dirobohkan pun sekarang dipasang lagi. Itu saya enggak tahu gimana, siluman mana yang bisa bikin reklame yang dirobohkan jadi ada lagi? Saya enggak mengerti itu cara mainnya gimana,” katanya dengan nada sindiran.
Kebocoran Pajak dan Ancaman Keselamatan
Selain merusak estetika kota, Adi mengkhawatirkan konstruksi reklame serampangan yang membahayakan keselamatan warga. Dari sisi ekonomi, ia meyakini terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar akibat ketidaktertiban ini.
Berdasarkan analisisnya, potensi pajak reklame di Bandung bisa mencapai Rp100 miliar, namun faktanya banyak perusahaan yang mengemplang pajak.
“Soalnya, dari semua reklame di Kota Bandung, saya bisa jamin tidak sampai 30% yang bayar pajak dan yang punya izin. Jadi saya yakin di atas 70% tidak tertib, yang punya izin tapi enggak bayar pajak atau yang bayar pajak tapi enggak punya izin,” jelas Adi.
Optimasi PAD Tanpa Bebani Rakyat
Adi mendorong agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih agresif mengejar para pengemplang pajak untuk mendongkrak APBD 2026 yang saat ini berada di angka Rp7,6 triliun.
Menurutnya, target PAD sebesar Rp3,6 triliun masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan potensi riil di lapangan.
“Saya pernah hitung, itu kekecilan. Seharusnya Rp 5 triliun pun bisa, kalau teman-teman OPD bisa maksimalkan. Tanpa membebani masyarakat ya, karena yang dikejar adalah pengemplang pajak,” pungkasnya.
DPRD berharap Pemkot Bandung segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang baru sebagai landasan hukum yang kuat, agar pengawasan maksimal yang dilakukan legislatif dapat diimbangi dengan eksekusi yang tegas oleh aparat penegak Perda.













