FAKTABANDUNG.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas guna menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Ia menginstruksikan seluruh Bupati dan Wali Kota di wilayah Jawa Barat untuk segera membangun palang pintu perlintasan kereta api serta menugaskan personel jaga, baik di perlintasan resmi maupun ilegal.
Instruksi tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada para kepala daerah sebagai respons cepat atas aspek keselamatan transportasi publik yang mendesak.
“Bukan hanya untuk wilayah Kota Bekasi, seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat harus menggunakan pintu lintasan otomatis, baik pintu lintasan yang jalannya resmi maupun tidak resmi. Karena kalau ada musibah, tidak pernah bertanya musibah mana jalan resmi dan mana jalan tidak resmi,” tegas Dedi Mulyadi, Jumat (1/5/2026).
Respons Insiden Stasiun Bekasi Timur
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Dhani Gumelar, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan dampak langsung dari kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam lalu.
Tragedi tersebut memicu evaluasi menyeluruh terhadap infrastruktur keamanan di sepanjang jalur kereta api.
Dhani memaparkan bahwa komitmen peningkatan keamanan ini sudah berjalan secara bertahap.
Pada tahun 2025, Dishub Jabar telah merampungkan pembangunan palang pintu, pos jaga, serta penyediaan petugas di JPL 211 Kabupaten Garut yang berada di ruas jalan provinsi.
Target Pembangunan 2026
Untuk tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah fokus memperluas jangkauan perlindungan di titik-titik rawan lainnya.
Saat ini, proses perencanaan teknis atau Detailed Engineering Design (DED) tengah dilakukan untuk dua titik krusial di Kota Sukabumi.
“Pada 2026, Dishub Jabar sedang melakukan kajian perencanaan (DED) untuk membangun palang pintu di JPL 46 dan 52 ruas jalan provinsi di Kota Sukabumi,” ujar Dhani.
Langkah ini diharapkan dapat menutup celah risiko kecelakaan di perlintasan sebidang yang selama ini sering diabaikan karena status jalannya yang dianggap tidak resmi oleh otoritas setempat.
Dengan adanya instruksi gubernur ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota semakin solid dalam melindungi keselamatan warga di jalur perlintasan.













