Daerah  

Cukai Palsu Terlalu Mahal, Pengedar Rokok Ilegal di Kabupaten Bandung Beralih ke Modus ‘Polos’

Satpol PP mencatat adanya pergeseran modus dari penggunaan cukai palsu menjadi rokok polos tanpa cukai yang merugikan negara hingga Rp35 miliar./Dok. mandiriamalinsani.or.id

FAKTABANDUNG.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung mengungkap adanya pergeseran modus operandi dalam peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Jika sebelumnya para pelaku marak menggunakan pita cukai palsu, kini mereka beralih mengedarkan rokok tanpa pita cukai sama sekali atau dikenal dengan istilah rokok polos.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, menjelaskan perubahan strategi ini terdeteksi setelah pihaknya melakukan pemetaan berkala di lapangan. Penggunaan modus rokok polos dinilai jauh lebih menguntungkan bagi produsen karena mampu menekan biaya produksi secara signifikan.

“Kalau produksi rokok ilegal kebanyakan sekarang sudah tidak pakai cukai. Kalau dulu kan ada pita cukai palsu, tapi itu sebenarnya biayanya besar juga bikin pita cukai palsu itu, kan ada hologramnya, ada banyak komponennya,” ujar Uwais kepada awak media, Kamis (2/7/2026).

Ketiadaan biaya untuk memalsukan pita cukai membuat harga jual rokok ilegal di pasaran semakin murah dan sulit ditandingi oleh produk resmi.

“Nah, sekarang mah akhirnya rokok polos, tanpa cukai sama sekali gitu kan. Memang harganya murah. Itu paling harganya Rp10.000, Rp12.000 dalam hitungan bungkus, tapi rata-rata dijualnya satu boks,” katanya.

Uwais menegaskan bahwa Kabupaten Bandung bukan merupakan daerah produsen. Jutaan batang rokok ilegal yang beredar di pasaran tersebut mayoritas dipasok dari luar Jawa Barat, khususnya dari industri rumahan berskala kecil di wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga: Nama PT Infinity dan PT Fasdeli Mencuat, KPK Harus Buktikan Ketegasan dalam Skandal Bea Cukai

Operasi Penindakan 2026 Menurun Drastis Akibat Anggaran Menyusut

Mengenai penindakan di tahun anggaran 2026, Uwais mengakui operasi pasar berskala besar belum berjalan pada paruh pertama tahun ini.

Hal tersebut disebabkan oleh mekanisme pencairan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang baru bisa diakses pada semester kedua.

“Iya untuk penanganan rokok ilegal untuk tahun 2026 belum, karena anggarannya adanya di semester dua, karena kita tuh selalu kebagian untuk dana DBHCHT. Biasanya kita baru bisa melaksanakan kegiatan itu rata-rata di bulan Agustus atau September,” ungkapnya.

Tantangan berat yang dihadapi Satpol PP tahun ini adalah terjadinya penyusutan alokasi anggaran DBHCHT secara signifikan.

Penurunan dana tersebut berdampak langsung pada kuantitas operasi penindakan yang direncanakan sepanjang tahun 2026.

“Terkait dengan rencana operasi tahun 2026, karena anggarannya juga menurun dibanding tahun yang lalu, kami hanya mengagendakan sebanyak 12 kali operasi. Kalau tahun lalu kami lakukan bisa 45 kali dalam setahun,” tegas Uwais.

Guna menyiasati keterbatasan anggaran penindakan, Satpol PP kini mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi masif yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tokoh warga hingga generasi muda melalui program khusus.

“Sosialisasi ini tetap buka satu kali pertemuan 50 orang, sebanyak 6 kali kami lakukan. Targetnya tokoh masyarakat dan SMA. Jadi kami ada program Satpol PP Go to School, kami akan datang ke sekolah-sekolah, sekalian sosialisasi berkaitan dengan rokok ilegal ini,” tuturnya.

Kerugian Negara Tembus Rp35 Miliar

Sebagai catatan, pada tahun 2025 lalu, Satpol PP Kabupaten Bandung memfokuskan penyisiran di tiga wilayah krusial, yakni Soreang, Cangkuang, dan Dayeuhkolot.

Meski dengan cakupan terbatas, volume penyitaan secara akumulatif tergolong sangat besar berkat sinergi antarlembaga.

“Iya kalau tahun yang lalu hasil operasi kami hanya di tiga kecamatan karena anggarannya juga terbatas. Kami bisa mendapatkan barang bukti sebanyak 510.000 batang tahun kemarin. Tapi hasil Bea Cukai Kanwil Jawa Barat dengan Pabean A Bandung, khusus di Kabupaten Bandung saja bisa menyita 11 juta batang,” ungkapnya.

Masifnya peredaran rokok tanpa cukai ini tidak hanya mengganggu stabilitas iklim usaha yang legal, tetapi juga memicu kebocoran kas negara dalam jumlah yang sangat besar.

“Kerugian kalau dinilai dengan uang, kerugian negaranya sekitar Rp30 miliaran sekianlah, Rp35 miliaran bisa,” pungkas Uwais.

Baca Juga: HM Sampoerna Soroti Maraknya Rokok Ilegal yang Gerus Penerimaan Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *