FAKTABANDUNG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara menanggapi pengakuan Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, yang mengeklaim telah mendapatkan intimidasi dari penyidik.
Korps Adhyaksa tersebut menepis tudingan tersebut dan menantang pihak terdakwa untuk menempuh jalur resmi.
Tantang Pembuktian di Bidang Pengawasan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyarankan agar Ibam tidak hanya melempar isu di ruang publik, melainkan melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Bidang Pengawasan Kejagung.
Ia menjamin akan ada tindakan tegas jika tuduhan tersebut terbukti secara sah.
“Silakan saja buktikan kalau intimidasi seperti apa dan silakan untuk melapor kalau memang ada intimidasi. Sepanjang itu kami yakinkan bahwa penyidik telah melakukan proses penegakan hukum dengan sesuai dengan ketentuan,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Sanggahan Terkait Pencatutan Nama dan Bukti Rp16 Miliar
Terkait klaim Ibam bahwa namanya dicatut dalam Surat Keputusan (SK) Pengawas Pengadaan, Anang menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti kuat yang ditemukan selama penyidikan.
Mengenai tuntutan yang dianggap janggal oleh kuasa hukum, termasuk munculnya angka Rp16 miliar, Kejagung menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada hakim.
Anang meminta agar segala keberatan teknis dan materiil disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi di persidangan.
“Kami sudah menyajikan berdasarkan alat-alat bukti yang ada di persidangan dan sudah terungkap. Hak daripada yang bersangkutan untuk menyangkal, meyakinkan, silakan sepanjang itu nanti menjadi pertimbangan oleh majelis hakim,” tegasnya.
Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Melampaui Dakwaan
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ibam yang dipimpin oleh Boy Bondjol menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kuasa hukum menilai tuntutan tersebut melampaui batas maksimum pidana yang lazim dan tidak sesuai dengan isi dakwaan awal.
Boy menyebut terdapat diskriminasi dalam tuntutan hukum, di mana kliennya justru dituntut lebih berat dibandingkan pihak lain yang diduga menerima aliran dana secara langsung.
“Hal ini sangat mengejutkan karena tuntutan terhadap klien kami jauh lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya yang secara nyata menerima aliran dana dari pengadaan ini,” kata Boy dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat.















