Daerah  

Ungkap 29 Kasus Kejahatan Jalanan, Polresta Bandung Sita 90 Motor dan Amankan 36 Tersangka

Polresta Bandung berhasil mengungkap 29 kasus kejahatan jalanan dan mengamankan 90 unit sepeda motor selama periode Juni hingga Juli 2026./Dok. Ist

FAKTABANDUNG.ID — Polresta Bandung, Jawa Barat, mengamankan sekitar 90 unit sepeda motor yang menjadi barang bukti dari pengungkapan 29 kasus kejahatan jalanan selama kurun waktu Juni hingga Juli 2026. Dalam operasi tindak pidana tersebut, petugas menangkap puluhan tersangka dari berbagai lokasi di Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung yang bersinergi dengan seluruh Polsek jajaran.

“Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek jajaran dalam kurun waktu dua bulan mengungkap kasus-kasus 3C dengan jumlah laporan polisi kurang lebih 29, kemudian jumlah tersangka 36,” kata Aldi Subartono di Bandung, Sabtu (8/8/2026).

Aldi merincikan, dari total 29 laporan polisi yang ditangani, perkara terdiri atas empat kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 12 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), serta 13 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baca Juga: Bandung Raya Darurat Sampah, Pemerintah Targetkan Hentikan Sistem ‘Open Dumping’ dalam 2 Tahun

Modus operandi para pelaku pencurian kendaraan bermotor mayoritas memanfaatkan kunci T untuk merusak lubang kunci kontak sebelum membawa lari motor korban. Sepeda motor hasil kejahatan tersebut umumnya langsung dijual oleh komplotan pelaku ke luar wilayah Kabupaten Bandung.

Sementara pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan, para pelaku bertindak agresif dengan menyasar kelompok warga yang rentan pada jam-jam rawan.

“Pelaku menyasar korban yang rentan atau yang lemah dengan cara memepet, mengancam menggunakan senjata tajam, kemudian mengambil barang-barang milik korban,” ujar Aldi.

Merespons maraknya aksi kejahatan jalanan tersebut, kepolisian meningkatkan intensitas patroli pengamanan di titik-titik rawan dengan menerjunkan personel gabungan dari Samapta, Reskrim, hingga tingkat Polsek.

Di samping itu, pihak kepolisian memfasilitasi warga yang merasa kehilangan kendaraan untuk mengecek barang bukti yang disita petugas dengan mencocokkan dokumen kendaraan.

“Bagi masyarakat yang pernah kehilangan nanti kami akan rilis nomor rangka nomor mesin. Silakan dapat mengambil kapan pun akan kami layani, akan kami berikan secara gratis,” katanya.

Polresta Bandung turut mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian Call Center 110 jika menemukan potensi tindak pidana atau memerlukan bantuan pengawalan saat terpaksa melintas di jalur rawan pada malam hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai dengan peran dan jenis kejahatan. Pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan untuk kasus curat dan curanmor dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Baca Juga: Viral Pria Bakar Bendera Merah Putih di Andir Bandung, Polisi Turun Tangan Buru Pelaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *