Daerah  

Bandung Raya Darurat Sampah, Pemerintah Targetkan Hentikan Sistem ‘Open Dumping’ dalam 2 Tahun

Pemerintah menargetkan penghentian sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) dalam dua tahun ke depan guna mengatasi status darurat sampah di kawasan Bandung Raya./Dok. detikjabar

FAKTABANDUNG.ID — Persoalan sampah di Jawa Barat kini resmi dikategorikan sebagai kondisi darurat nasional yang memerlukan penanganan cepat.

Pemerintah Pusat menetapkan target tegas untuk menghentikan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) dalam kurun waktu dua tahun ke depan.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam acara Deklarasi Aksi Pilah Sampah Bersama dari Rumah yang berlangsung di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (24/7/2026).

Deklarasi yang diikuti ribuan peserta dari unsur ASN, aparat penegak hukum, mahasiswa, hingga petugas kewilayahan ini mengusung visi Jawa Barat Bebas Sampah pada 2029.

Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa kawasan Bandung Raya sendiri menyumbang hampir 2.000 ton sampah per hari.

“Bandung Raya ini menghasilkan sampah hampir dua ribu ton satu hari. Jadi sudah masuk kategori darurat. Dan yang darurat ini tidak hanya Bandung Raya, Jakarta, Tangerang Selatan, hampir di enam puluh kota itu darurat. Dan itu menimbulkan masalah yang luar biasa,” ujar Zulkifli Hasan.

Percepatan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah

Menko Pangan menekankan bahwa penanganan sampah memerlukan kolaborasi penuh seluruh lapisan masyarakat, mengingat sampah memiliki nilai ekonomis tinggi jika dikelola secara tepat.

Baca Juga: Allianz Indonesia Sulap Sampah Organik Jadi Produk Bernilai Lewat Program Eco Enzyme 2026

Ia menyoroti lambatnya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dalam 11 tahun terakhir akibat kendala birokrasi yang rumit, yang mana hanya berhasil menerbitkan dua izin pengelolaan.

Sesuai arahan Presiden, pemerintah bergerak menyederhanakan regulasi untuk mempercepat proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik di 60 kota yang dikelompokkan ke dalam 24 titik pengelolaan.

“Atas perintah Bapak Presiden, kalau sampah saja kita tidak bisa selesaikan, mana mungkin kita bisa jadi negara maju. Oleh karena itu ditugaskan kepada Menko Pangan, dikasih waktu agar bisa menyelesaikan paling lambat dua tahun yang darurat dulu. Darurat itu yang mana? Yang sampah open dumping, yang tempat pembuangan sampah yang terbuka. Itu sudah harus kita akhiri dalam dua tahun ini,” tegas Zulkifli.

Gerakan Pemilahan dari Rumah dan Sanksi Hukum

Meskipun teknologi PLTSa disiapkan, Zulkifli menyebut fasilitas tersebut baru mampu menyerap sekitar 22 persen volume sampah.

Oleh sebab itu, kunci utama keberhasilan berada pada pemilahan sampah organik dan anorganik dari tingkat rumah tangga.

Jika seluruh elemen bergerak sinergis, ia optimistis target penyelesaian 80 persen persoalan sampah pada 2029 dapat terwujud.

Menanggapi pengarahan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan siap memperkuat tindak lanjut di daerah melalui penerbitan regulasi baru yang memuat sanksi tegas bagi pelanggar.

“Nanti saya buat Pergub larangan buang sampah sembarangan. Bagi yang buang sampah sembarangan dikenakan denda atau hukuman. Mudah-mudahan ini menjadi spirit kita semua dan kita ingin Jawa Barat Berseka. Berseka itu artinya hidupnya bersih, rapi, dan indah menuju Indonesia Asri,” kata Dedi Mulyadi.

Dedi meyakini pengelolaan sampah organik yang diolah menjadi pupuk bakal memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus mendukung produktivitas sektor pangan di Jawa Barat.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Listrik Mulai Diberlakukan di Jabar, Dedi Mulyadi: Mobil Listrik Pakai Jalan yang Sama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *