Daerah  

Cegah Kejahatan Jalanan dan Obat Terlarang, Pemkab Garut dan Forkopimda Perketat Jam Malam Anak

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama jajaran terkait di Ruang Rapat Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat./Dok. Pemprov Jabar

FAKTABANDUNG.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperkuat langkah preventif dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang serta pemberlakuan jam malam bagi anak di bawah umur.

Kesepakatan strategis ini dibahas dalam Rapat Forkopimda di Ruang Rapat Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (11/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, Wakil Bupati Garut Putri Karlina, Wakil Ketua DPRD Garut Dila Nurul Fadilah, Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, Sekda Garut, jajaran Forkopimda, serta perwakilan instansi terkait.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengungkapkan bahwa Surat Edaran (SE) mengenai penanganan obat terlarang telah difinalisasi dan siap untuk diterbitkan dalam waktu dekat usai mendapat masukan positif dari Forkopimda.

“Surat Edaran Obat Terlarang sudah siap, nanti kita tandatangani, kita presentasi ke teman-teman Forkopimda konsepnya seperti apa dan alhamdulilah tidak ada koreksi yang mendasar, dalam waktu satu hari dua hari kita akan keluarkan,” ucap Syakur.

Baca Juga: Pemain Asing Tangerang Hawks, Jarred Shaw, Ditangkap karena Kasus Narkoba

Terkait kebijakan jam malam bagi remaja dan anak di bawah umur, Syakur menegaskan Pemkab Garut akan kembali mengintensifkan aturan tersebut guna meminimalkan potensi gangguan keamanan.

“(Pemberlakuan jam malam) Sebetulnya itu sudah ada pak dulu surat edaran, cuman intensitasnya agak landai, nanti kita akan semakin banyak lagi,” katanya.

Patroli Pukul 21.00 WIB dan Tindak Tegas Geng Motor

Menanggapi kebijakan tersebut, Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menuturkan bahwa kepolisian siap mengoptimalkan patroli penertiban di lapangan, khususnya mulai pukul 21.00 WIB.

Langkah ini difokuskan untuk melindungi generasi muda agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana.

“Intinya kami mengamankan bukan untuk menangkap, tapi untuk menghindarkan supaya mereka tidak menjadi korban ataupun mungkin menjadi salah satu pelaku yang memang beberapa waktu ke belakang sudah ada 22 tersangka yang kami coba amankan,” ucap Kapolres.

Kendati demikian, Kapolres menegaskan jika terjadi pelanggaran pidana yang melibatkan anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak melalui sinergi bersama Kejaksaan Negeri.

“Semuanya diproses, hukum acaranya saja nanti yang berbeda karena dia anak di bawah umur tetapi kaitan dengan masalah prosesnya tetap diproses. Ada Bu Kajari yang nanti akan menerima berkas kami, sehingga kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan akan kita intenskan,” tegas AKBP Niko.

Guna memperkuat pencegahan dari hulu, Polres Garut dijadwalkan bakal meluncurkan program Police Go to School mulai pekan depan di seluruh sekolah se-Kabupaten Garut.

Di sisi penindakan, Polres Garut mencatat jajarannya telah mengamankan 22 tersangka yang terlibat aksi geng motor, serta 28 tersangka yang tersangkut kasus minuman keras (miras) dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Garut.

Baca Juga: Pemda Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat terkait Gempa Magnitudo 5,0 di Pasirwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *