NASIONA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak tepat jika diberlakukan kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Hal ini ia sampaikan saat kunjungan kerja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (tanggal tidak disebutkan).
“Penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak tepat apabila diberlakukan kepada pengusaha mikro dan kecil,” ujar Maman.
Menurutnya, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lebih cocok diterapkan pada usaha dengan risiko tinggi, bukan pada usaha skala mikro seperti yang bergerak di sektor makanan dan minuman. Ia menilai risiko usaha kecil relatif rendah, sehingga sanksi pidana tidak proporsional jika diterapkan kepada mereka.
Maman mencontohkan kasus yang menimpa UMKM Mama Khas Banjar di Banjarbaru, yang dijerat hukum karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk. Kasus ini membuat pemilik usaha, Firly Nurachim, harus menjalani proses hukum dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
“Bila itu diterapkan, pertanyaan saya, bagaimana nasib pedagang pasar? Jadi, kalau ada pelanggaran seperti tadi, seharusnya yang diterapkan bukan UU Perlindungan Konsumen, melainkan UU Pangan,” jelasnya.
Maman menyatakan bahwa dalam UU Pangan, sanksi yang dikenakan lebih bersifat administratif, seperti teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha, yang dinilai lebih adil untuk pelaku UMKM.
Namun, Maman menegaskan bahwa dirinya tidak membenarkan pelanggaran hukum. Menurutnya, semua pengusaha, termasuk UMKM, tetap wajib mematuhi peraturan yang berlaku.
“Semua wajib menaati aturan, saya tidak mau mengajarkan kepada pengusaha-pengusaha mikro dan kecil untuk tidak taat aturan,” tegasnya.
Kasus Firly Nurachim sendiri saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Firly dengan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g dan huruf i Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena menjual produk tanpa mencantumkan masa kedaluwarsa.