FAKTABANDUNG.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek sewa server di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin terus bergulir dengan fakta baru yang signifikan.
Tepat pada Senin (27/4/2026) sore, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kembali menetapkan dua tersangka baru yang berasal dari unsur internal pemerintahan.
Keputusan ini mempertegas komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar praktik lancung yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sektor pendidikan di daerah tersebut.
Dilansir dari akun Instagram/@KBK.News, berdasarkan keterangan resmi Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, kedua tersangka tersebut adalah N, mantan Kepala Dinas Pendidikan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Q, mantan Kepala Bidang SD yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Keduanya dinilai memiliki keterkaitan erat dalam pelaksanaan kegiatan sewa server yang diduga menyimpang dari prosedur hukum.
Penetapan ini merupakan buah dari pengembangan penyidikan yang dilakukan secara maraton oleh pihak kejaksaan guna memastikan semua pihak yang bertanggung jawab mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal.
Pasca penetapan status tersangka, N dan Q langsung digiring untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka kini bergabung dengan tersangka sebelumnya, TAN, yang merupakan pihak swasta selaku penyedia proyek.
Selain upaya penahanan, penyidik juga telah menyita berbagai dokumen krusial dan berkas penting hasil penggeledahan di lapangan.
Langkah preventif ini diambil untuk mengamankan bukti fisik agar tidak terjadi penghilangan data yang berkaitan langsung dengan pengadaan jasa sewa server bermasalah tersebut.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Banjarmasin menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan demi keadilan publik.
Skandal ini menjadi potret buram manajemen birokrasi yang diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan agar senantiasa patuh pada regulasi.[dit]
Sumber: Instagram/@KBK.News















