FAKTA GRUP – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan mengapresiasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPH) 2025 yang turun dibandingkan tahun lalu.
“Pertama kita mengapresiasi keputusan Panja (Kelompok Kerja) DPR RI yang telah menetapkan setoran peserta Rp 55.431.750,78 juta total keseluruhan Rp 89.490.258,79 juta. Artinya ada penurunan biaya yang signifikan,” kata Buya Amirsyah.
Menurut dia, turunnya biaya haji yang signifikan ini membuktikan bahwa Presiden Prabowo memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan haji di Indonesia.
Namun, Sekjen MUI mengingatkan agar turunnya biaya haji yang signifikan ini tidak berpengaruh terhadap turunnya kualitas pelayanan ibadah haji.
“Turunnya biaya ini tidak mempengaruhi atau tidak memiliki konsekuensi turunnya pelayanan. Kenapa? Karena kualitas pelayanan itu semata-mata tidak ditentukan oleh pembiayaan,” kata Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
Buya Amirsyah menerangkan, pelayanan haji sangat ditentukan oleh komitmen pemerintah bersama stakeholder, antara lain pihak maskapai, hotel dan lain-lain. Sehingga, lanjutnya, penyelenggaraan haji ini diharapkan semakin hari semakin meningkat.
Sekjen MUI meminta pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Agama RI, Badan Pelaksana Haji (BPH), Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), bisa membuat skema pembiayaan yang berkelanjutan.
“Karena tanpa pembiayaan yang berkelanjutan, nanti pelayanan haji atau penyelenggaraan haji kita tidak bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
Buya Amirsyah menyatakan, MUI sudah menegaskan bahwa menggunakan biaya haji orang lain, ketika seseorang berangkat haji, hukumnya haram.
“Kemudiaan yang menyelenggarakan itu berdosa. Maka itulah pentingnya diatur skema pembiayaan yang secara baik dan benar, transparan dan akuntabel, sehingga biaya penyelenggaraan haji ini bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Senin 6 Januari 2025, Kementerian Agama RI bersama Komisi VIII DPR RI telah menetapkan besaran BPIH untuk jemaah calon haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79.
Angka tersebut turun dibandingkan rata-rata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286. Sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar langsung oleh jemaah rata-rata per orang Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH 2025.