Terlibat Judi Online Hingga Indikasi Korupsi, BGN Tindak Tegas Ratusan Pegawai Bermasalah

BGN resmi memberhentikan 261 pegawai non-ASN sebagai bagian dari aksi pembenahan internal./Dok. Banten Raya

FAKTABANDUNG.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam pembenahan internal lembaga. Sebanyak 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) bermasalah resmi diberhentikan akibat melakukan berbagai bentuk pelanggaran.

Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa kebijakan pemecatan massal ini merupakan bagian dari aksi “bersih-bersih” untuk menjaga integritas serta kedisiplinan di lingkungan kerja lembaga yang dipimpinnya.

“Kami mencoba untuk bersih-bersih yang melanggar kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Sebagian besar pegawai non-ASN dan tenaga ahli tersebut diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran kedisiplinan.

Baca Juga: BGN Tak Terima Wapres Duduk Sejajar dengan Menteri

Terlibat Judi Online hingga Korupsi, 9 ASN Terancam Dipecat

Tak hanya pegawai non-ASN, BGN juga menindak tegas puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melanggar aturan.

Total ada 48 pegawai berstatus ASN dan PPPK yang tengah diproses sanksi disiplin.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin berat terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat.

Sementara 39 pegawai lainnya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan dikenai sanksi mutasi, demosi (penurunan jabatan), hingga teguran administratif.

“Kami telah memproses ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan P3K dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan. Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi,” jelas Sudaryono.

Sudaryono merincikan bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN dan PPPK tersebut bervariasi, mulai dari keterlibatan dalam aktivitas judi online, tindakan tidak disiplin, hingga penyalahgunaan anggaran atau korupsi kecil-kecilan.

“Untuk hukuman ASN dan PPPK itu adalah ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi ngentit-ngentit (ambil-ambil dikit) duit. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian (kami) enggak tahu,” tegasnya.

Baca Juga: Sambut Amanah Kepala BGN, Sudaryono Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Jadi ‘Pasar Raksasa’ Petani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *