FaktaBandung.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia pada pekan lalu.
Perjalanan tersebut menjadi perhatian karena bertepatan dengan jadwal pemeriksaan Nusron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, Nusron terpantau berangkat ke Singapura melalui Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.
“Minggu lalu kalau tidak salah, kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam,” kata Hendarsam di Jakarta, Selasa (20/10).
Hendarsam juga membenarkan bahwa Nusron sempat melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk menjalankan kegiatan dinas. Dalam perjalanan tersebut, Nusron disebut didampingi sejumlah petugas.
“Ya, sempat ke Malaysia. Ada kegiatan dinas di sana. Jadi, ditemani oleh beberapa petugas,” ujarnya.
Meski demikian, Hendarsam mengaku belum memperoleh informasi mengenai kepulangan Nusron ke Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini Imigrasi belum menerima permohonan pencekalan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Hendarsam menjelaskan, Imigrasi menjalankan tugas teknis berdasarkan permintaan instansi yang berwenang, termasuk aparat penegak hukum. Karena itu, tindakan pencekalan terhadap seseorang harus didasarkan pada permohonan dari pihak terkait.
“Jadi sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH, dari kementerian dan lain-lain. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut Nusron telah berangkat dari Jakarta menuju Batam sejak Rabu (14/10). Padahal, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK pada Kamis (15/10).
Boyamin mengatakan, Nusron kemudian menyeberang ke Singapura menggunakan kapal sebelum melanjutkan perjalanan ke Johor Bahru, Malaysia.
“Dari Singapura kemudian menyeberang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10).
Boyamin menduga Nusron belum memperoleh izin Presiden Prabowo untuk melakukan perjalanan dinas tersebut. Menurutnya, permohonan izin baru disampaikan ketika agenda perjalanan direncanakan secara mendadak.
“Diduga Nusron Wahid tidak mendapatkan izin dari presiden ketika menjalankan perjalanan dinas pada hari Rabu. Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden tapi sudah langsung berangkat, karena memang acaranya mendadak, baru direncanakan hari Rabu itu,” kata Boyamin.
Pada Senin (19/10) sore, Boyamin menyatakan Nusron telah terpantau berada di kantor Kementerian ATR/BPN. Ia mendesak KPK segera mengambil langkah untuk memastikan kehadiran Nusron dalam pemeriksaan.
KPK sebelumnya telah menerima informasi mengenai keberadaan Nusron di Malaysia dan tengah mempertimbangkan upaya jemput paksa. Lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kedelapan tersangka tersebut adalah Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Adrianto Pitojo Adhi, Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.[dit]













