FAKTA GRUP – Pernikahan Rizky Febian dengan sang istri, Mahalini yang dilakukan pada 10 Mei 2024 lalu, ternyata dilakukan dengan nikah siri atau berdasarkan syariat Islam saja.
Karena itulah, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan pernohonan isbat nikah pada 10 Oktober 2024. Dan Senin 18 November 2024 kemarin, sidang isbat pasutri ini digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Rizky Febian mengungkapkan, pernikahannya dengan Mahalini baru dilaksanakan secara syariat Islam.
“Memang kita melaksanakannya dengan syariat Islam,” kata Rizky Febian usai sidang.
Ditambahkan Rizky Febian, dirinya bersama Mahalini sepakat untuk mengajukan permohonan isbat atau pengesahan pernikahan karena alasan terkendala dalam hal administrasi.
Ia merasa bersyukur lantaran bisa datang ke persidangan dan menyelesaikan perihal administrasi tersebut.
“Administrasi, jadi karena permasalahan administrasi belum beres, jadi akhirnya diharuskan (untuk mengurus), sebagai masyarakat yang baik, kita juga harus mengikuti jalur yang benar, Alhamdulillah hari ini saya diberikan waktu untuk datang ke sini dan menyelesaikan perihal administrasi,” pungkas Rizky Febian.