Bantu UMKM Naik Kelas, Pemkab Bekasi Gelar Layanan Jemput Bola Gratis Pembuatan NIB dan Sertifikasi Halal

Petugas DPMPTSP Kabupaten Bekasi mendampingi pelaku usaha mikro menginput data pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS pada layanan jemput bola di Desa Telagamurni, Cikarang Barat, Kamis (13/8/2026)./Dok. Pemprov Jabar

FAKTABANDUNG.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus berupaya mempermudah para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengurus legalitas usaha.

Melalui program layanan jemput bola gratis, para pengusaha lokal kini bisa menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus memperoleh pendampingan sertifikasi halal secara langsung di desa.

Kegiatan pelayanan terpadu ini digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi yang berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat.

Ketua Tim Perizinan Sosial Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, menjelaskan bahwa layanan ini menyasar para pelaku usaha yang belum memiliki izin resmi atau mengalami kendala teknis saat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Sebetulnya NIB itu self-service. Mereka bisa menginput sendiri melalui internet dengan mengunjungi website OSS. Tetapi kadang masyarakat belum banyak yang melek teknologi. Jadi kita hadir untuk memberikan kemudahan,” ujar Sarwoko (13/8/2026).

Baca Juga: Indonesia Hijab Fest 2026: Kolaborasi Industri Halal dan Ruang UMKM Modest Fashion di Bandung

Dalam pelaksanaannya, petugas mendampingi warga melewati seluruh tahapan pendaftaran, mulai dari input data hingga berkas NIB berhasil diterbitkan dan dicetak di lokasi.

Tak hanya itu, pelaku usaha juga diberikan hak akses akun OSS secara mandiri agar bisa memperbarui data, termasuk menambah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) jika kelak mengembangkan usahanya.

Dorong UMKM Naik Kelas dan Buka Akses Pembiayaan

Sarwoko menambahkan bahwa kepemilikan NIB bukan sekadar formalitas, melainkan identitas legal yang dapat membuka gerbang pembiayaan formal, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan.

“Intinya, NIB itu berfungsi untuk bisa memajukan usaha mereka agar UMKM itu bisa naik kelas,” tegasnya.

Sejauh ini, DPMPTSP Kabupaten Bekasi telah melaksanakan delapan kali kegiatan di area pasar serta tiga kali di tingkat desa. Dari rangkaian kegiatan tersebut, sekitar 700 NIB telah sukses diterbitkan, dengan rerata 80 NIB tercetak di tiap sesi pelayanan.

Untuk skema penjangkauan desa, pihak dinas menargetkan dapat melayani sedikitnya 10 desa sepanjang tahun 2026. Sebanyak 17 personel gabungan dari DPMPTSP, Dinas Koperasi dan UKM, serta BPJPH diterjunkan langsung ke lapangan guna memastikan pelayanan berjalan optimal.

Sarwoko memastikan bahwa program jemput bola ini akan terus menjadi agenda rutin daerah demi menjangkau pelaku usaha yang terbatas akses teknologinya.

“Program layanan jemput bola ini akan terus kita lakukan, bukan hanya terhenti di tahun ini. Setiap tahun kita terus merencanakan program layanan jemput bola,” tuturnya.

Ia optimistis dengan memiliki legalitas resmi, para pelaku usaha mikro di Kabupaten Bekasi dapat lebih leluasa memperluas pangsa pasar dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.

“Ruang gerak mereka untuk mengembangkan usahanya akan lebih besar sehingga tingkat perekonomiannya pun juga akan meningkat. Itu harapan kita,” pungkas Sarwoko.

Baca Juga: Ribuan Rumah di Pandeglang dan Bekasi Terendam, BNPB Ingatkan Potensi Banjir Susulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *