FAKTABANDUNG.ID — Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja mendalam guna mematangkan dasar hukum pelaksanaan proyek multiyears (tahun jamak) pembangunan Gedung Inspektorat Daerah serta RSUD Kota Bandung.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Rabu (29/7/2026).
Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 17, Maya Himawati, dengan didampingi oleh Wakil Ketua H. Sutaya, S.H.
Baca Juga: Bus Maut Diduga Rem Blong Seruduk Beruntun Kendaraan di Depan Gedung DPRD Bandung Barat
Langkah matang ini diambil untuk memastikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran proyek skala besar tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan akuntabel.
Pembahasan dalam rapat berfokus pada kesiapan perencanaan teknis, mekanisme pembiayaan multiyears, serta sinkronisasi aturan agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Guna mendapatkan masukan yang komprehensif, Pansus 17 melibatkan jajaran lintas sektor.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Biro Hukum Pemprov Jawa Barat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung, Inspektorat, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Dinas Kesehatan, manajemen RSUD Kota Bandung, Bagian Hukum Setda, hingga Tim Penyusun Naskah Akademik Raperda.
Agenda strategis ini turut dihadiri oleh seluruh jajaran anggota Pansus 17 DPRD Kota Bandung, di antaranya H. Iman Lestariyono, Susi Sulastri, H. Deni Nursani, Asep Robin, H. Rizal Khairul, Prof. H. Radea Respati Paramudhita, Sendi Lukmanulhakim, Dudy Himawan, dan Christian Julianto Budiman.
Baca Juga: HMI Gelar Aksi Damai di DPRD DIY, Tuntut Reformasi hingga UU Perampasan Aset















