Daerah  

Tegakkan Perda, Pemkot Bandung Tertibkan 2.225 Reklame Ilegal Sepanjang Semester I 2026

Pemkot Bandung menertibkan 2.225 reklame ilegal dan menyita 7.217 botol miras sepanjang Januari-Juli 2026. Total denda pelanggaran mencapai Rp176,6 juta./ (Dok. Jabarprov)

FAKTABANDUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mencatat telah menertibkan sebanyak 2.225 reklame ilegal di berbagai sudut kota.

Langkah tegas ini dilakukan melalui 918 operasi penegakan peraturan daerah (Perda) yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa penegakan aturan secara konsisten merupakan fondasi utama untuk mewujudkan tata ruang kota yang aman, nyaman, bersih, dan tertib bagi publik.

“Kami ingin masyarakat bisa menikmati ruang publik dengan nyaman. Karena itu penegakan aturan tidak boleh berhenti, tetapi harus dilakukan secara adil dan humanis,” kata Farhan, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga: Jaga Marwah Tempat Ibadah, Wali Kota Bandung Larang Pedagang Cuanki Jualan di Depan Masjid Pusdai

Sasar Reklame Bando dan Pelanggaran Izin Usaha

Dari ribuan media informasi yang ditertibkan, Satpol PP memberikan perhatian khusus pada reklame melintang atau bando yang dinilai mengganggu estetika dan keselamatan jalan.

Sebanyak 19 unit reklame bando telah dibongkar dari total 66 unit yang terdata di seluruh wilayah Kota Bandung.

Selain masalah reklame, Pemkot Bandung juga melakukan 145 tindakan hukum terhadap berbagai jenis pelanggaran ketertiban umum lainnya selama paruh pertama tahun ini.

Penindakan tersebut menyasar peredaran minuman beralkohol tanpa izin, penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), penebangan pohon ilegal, pelanggaran perizinan usaha, perusakan fasilitas trotoar, hingga gangguan ketenteraman masyarakat.

Dalam klaster penindakan tersebut, petugas menyita sedikitnya 7.217 botol minuman beralkohol ilegal. Satpol PP juga menjaring 477 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial Kota Bandung untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Himpun Ratusan Juta Rupiah dari Denda Pelanggaran

Seluruh rangkaian operasi penegakan hukum ini turut berkontribusi pada pendapatan daerah melalui sanksi finansial. Pemkot Bandung mencatat berhasil menghimpun denda administratif sebesar Rp113 juta yang langsung disetorkan ke kas daerah.

Selain itu, terkumpul pula pidana denda senilai Rp63,6 juta yang diputuskan melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Farhan memastikan bahwa penindakan yang masif ini berorientasi pada pembentukan budaya tertib hukum di tengah masyarakat, bukan semata-semata sebagai bentuk hukuman fisik atau materiil.

“Penegakan aturan bukan untuk menghukum masyarakat, tetapi untuk menjaga keseimbangan hak setiap orang agar Kota Bandung menjadi kota yang aman, tertib, indah, dan nyaman bagi seluruh warga maupun wisatawan,” pungkasnya.

Baca Juga: Alami Luka Berat, Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rekonstruksi Wajah di RSHS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *