Hukum  

Polisi Tangkap Dokter Terduga Cabuli Anak Kandung di Bandung

Tangan Diborgol/Pixabay

FaktaBandung.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang dokter berinisial IS yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia tiga tahun di Kota Bandung. Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu, 21 Oktober 2026.

“Sudah diamankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Rumi di Bandung.

Menurut Rumi, kepolisian masih menunggu hasil visum untuk melengkapi penanganan perkara. Perkembangan kasus tersebut akan disampaikan kepada publik setelah pemeriksaan terhadap terduga pelaku dilakukan.

“Kita juga masih nunggu visum. Nanti diekspose,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum (JBH), Debi Agusfriansa Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut pertama kali diketahui ibu korban berinisial MS pada 13 Desember 2025.

MS terkejut ketika melihat anaknya, berinisial C, memperagakan gerakan yang dinilai tidak sesuai dengan usianya. Saat ditanya mengenai gerakan tersebut, korban mengaku mengetahuinya dari telepon genggam milik ayahnya.

Beberapa hari kemudian, C mengeluhkan rasa sakit ketika buang air kecil. Kecurigaan MS bertambah setelah memeriksa kondisi anaknya dan menemukan luka pada area intim. MS kemudian membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis.

Debi menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka robekan pada organ intim korban. Pemeriksaan tersebut juga disebut menemukan indikasi infeksi gonore pada anak berusia tiga tahun itu.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, korban mengaku ayah kandungnya pernah memasukkan jari ke organ intimnya. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi di rumah dan hotel, dengan korban dijanjikan hadiah berupa mainan.

Debi menjelaskan, MS kemudian mengajukan gugatan cerai hingga perpisahan keduanya diputuskan oleh pengadilan.

Perkembangan lain muncul pada 28 September 2026. Pada tanggal tersebut, terduga pelaku diduga membawa C. Hingga kini, keberadaan anak tersebut belum diketahui.

Sementara itu, Polda Jawa Barat masih melanjutkan pemeriksaan terhadap IS dan menunggu hasil visum untuk melengkapi penanganan perkara. Kepolisian menyatakan perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik setelah proses pemeriksaan dilakukan.

Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. Dugaan tindak pidana yang disampaikan dalam perkara tersebut perlu dibedakan dari hasil penyidikan dan pembuktian hukum.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *