FaktaBandung.ID – Kasi Intel Gartap 1 Jakarta, Letkol Inf Arman Jab, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan rumah dinas yang diduga dijadikan markas operasional judi online (judol) di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur.
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi Danpomdam Jaya/Jayakarta, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10). Saat ini, proses hukum terhadap Arman masih berjalan.
“Sudah tersangka, sekarang masih dalam proses,” kata Unggul.
Ia menjelaskan, Arman juga telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, Arman disangkakan melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan rumah dinas.
“Iya, ada (pelanggaran soal penyewaan rumah dinas),” ucap dia.
Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan operasional judi online di sebuah rumah di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, pada Minggu (4/10). Saat memeriksa lokasi, petugas TNI AD menemukan sejumlah komputer yang tersebar di beberapa ruangan.
Perangkat tersebut diduga digunakan untuk menjalankan sistem perjudian online. Temuan itu kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap aktivitas yang berlangsung di rumah tersebut.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 11 warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Seluruhnya dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
Terkait perkara tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Muhammad Nas, menegaskan bahwa prajurit yang terbukti terlibat dalam praktik judi online akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
“Proses hukum sedang berjalan, pasti sanksi diberikan sesuai tingkatan pelanggaran hukumnya,” kata Nas.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara masih berlangsung. Sementara itu, Letkol Inf Arman Jab telah ditahan di Pomdam Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan penyalahgunaan rumah dinas menjadi salah satu fokus dalam perkara ini. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.[dit]















