Hukum  

Beromzet Rp96 Miliar, Jaringan Judi Online Bermodus Aplikasi Game Ditingkap Polda Jabar

Jaringan ini menggunakan modus aplikasi game dan e-wallet privat dengan omzet mencapai Rp96 miliar./Dok. Ist

FAKTABANDUNG.ID — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar praktik bisnis judi online berskala besar yang bermarkas di Kabupaten Purwakarta.

Jaringan yang beroperasi lintas daerah hingga Jakarta dan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, tersebut mencatatkan nilai omzet fantastis hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil meringkus 11 orang tersangka. Salah satu pelaku yang diamankan merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LY (34) yang ditangkap di Bondowoso dan menjabat sebagai direktur operasional.

Baca Juga: Kemkomdigi Resmi Takedown Situs PeduliLindungi.id karena Konten Judi Online

Selain LY, sepuluh tersangka lain yang diamankan memiliki peran beragam dalam struktur organisasi bisnis haram tersebut, antara lain:

  • IVA (27): Komisaris

  • MR (42): Country Manager

  • V (29): Operator Manager Finance

  • LH (33): Leader Top Up

  • TOM (36): Leader Agency

  • TAP (33) & FDM (28): Recruitment Host

  • SNR (28): Talent Manager

  • ARP (28): VIP User

  • VADP (28): Monitoring Audit

Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Pol Fian Yunus, mengonfirmasi estimasi perputaran uang yang dikelola oleh sindikat ini.

“Kalau dari hasil penghitungan kasar yang bersangkutan omset-nya itu Rp 96 miliar,” kata Kombes Pol Fian Yunus dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

Modus Aplikasi Game dan Fitur E-Wallet Privat

Fian menjelaskan, para pelaku menyamarkan aktivitas perjudian dengan menawarkan aplikasi siaran dan permainan bernama Dazz Live.

Di dalam aplikasi tersebut, pengguna diarahkan untuk memainkan berbagai fitur permainan yang pada dasarnya merupakan judi online.

Sistem transaksi pun dibuat canggih untuk menyamarkan jejak perbankan.

Para pengguna tidak lagi mentransfer uang secara langsung ke rekening bank, melainkan diwajibkan membeli koin melalui fitur e-wallet privat yang terintegrasi di dalam aplikasi.

“Selain itu, kalau biasanya untuk bermain judi dilakukan dengan transfer ke rekening, sekarang mereka membuat sistem koin. Untuk dapat bermain pada game tersebut, pengguna harus membeli koin. Kalau kita biasa mengenal e-wallet, mereka juga memiliki sistem seperti e-wallet, tetapi bersifat privat,” ucap Fian.

Satu Pelaku Kabur ke Vietnam, Polisi Terbitkan Pemburu Lintas Negara

Di tengah proses penindakan, satu tersangka berinisial NAL—warga asal Purwakarta—dilaporkan melarikan diri ke luar negeri begitu mengetahui operasi penangkapan kepolisian.

Kasubdit 3 Ditressiber Polda Jabar, AKBP Hotmatua Ambarita, menyampaikan bahwa pelarian NAL telah terdeteksi berada di wilayah Vietnam.

“Jadi untuk hasil penyelidikan sementara yang bersangkutan ini merupakan warga Indonesia yang berdomisili juga di Purwakarta, ketika kejadian tersebut yang bersangkutan langsung mengambil langkah untuk berangkat ke luar negeri,” kata AKBP Hotmatua Ambarita.

Polda Jawa Barat kini telah berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dan kepolisian setempat di Vietnam untuk melacak titik keberadaan NAL guna proses ekstradisi dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.

“Untuk posisi sekarang dari hasil penelusuran kami, masih diketahui berada di Vietnam dan kami juga sudah berkoordinasi dengan NCB untuk pendeteksi atau penyelidikan ke posisi yang bersangkutan tepatnya di mana untuk dapat kami mintai keterangan,” pungkasnya.

Baca Juga: Budi Arie Enggan Komentar soal Pemanggilan Ulang Terkait Kasus Judi Online: “Lagu Lama, Kaset Rusak”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *