Kemenaker dan Manajemen PT Feng Tay Sepakati Langkah Mitigasi Guna Cegah PHK Massal

Rencana pengurangan 4.000 tenaga kerja di PT Feng Tay Indonesia Enterprises resmi dibatalkan setelah manajemen dan pemerintah menyepakati skema pengaturan ulang jam kerja./Dok. Ist

FAKTABADNUNG.ID — Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 4.000 buruh industri sepatu di PT Feng Tay Indonesia Enterprises, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dipastikan batal.

Pembatalan ini terjadi setelah pihak manajemen perusahaan dan pemerintah menyepakati langkah mitigasi melalui penyesuaian operasional untuk menjaga keberlangsungan usaha.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa ancaman PHK tersebut sebelumnya muncul akibat penurunan volume pesanan (gap order) yang dialami oleh perusahaan manufaktur sepatu tersebut.

“Kemarin saya baru pulang dari Bandung. PT Feng Tay yang rencananya, akibat order yang sedikit terganggu yang disebut gap order di bidang sepatu akan mem-PHK kemungkinan 4.000 buruh,” ujar Said Iqbal usai menghadiri Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Guna mengantisipasi pengurangan tenaga kerja secara massal, Said Iqbal bersama Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, melakukan pemantauan dan koordinasi langsung dengan manajemen PT Feng Tay.

Baca Juga: Di PHK, 10 Karyawan PT. SBW Datangi Disnakertrans Sanggau

Pertemuan tripartit tersebut menghasilkan titik temu berupa penerapan skema pengaturan waktu kerja sebagai solusi alternatif pengganti PHK.

“Kami diskusi, meyakinkan daripada perwakilan pengusaha dan mereka bersepakat yang kemungkinan, baru kemungkinan terjadi PHK, menjadi tidak jadi, sepanjang diberikan mitigasi, mitigasinya, pengaturan jam kerja,” kata Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden KSPI.

Melalui skema mitigasi ini, PT Feng Tay akan meliburkan para pekerja selama satu hingga dua hari dalam sepekan untuk menyesuaikan kapasitas produksi dengan jumlah pesanan yang tersedia saat ini.

Meskipun jam kerja dikurangi, regulasi tersebut memastikan hak dasar pekerja tetap terlindungi. Berdasarkan kesepakatan yang ada, manajemen berkomitmen tidak akan memotong upah pokok karyawan, melainkan hanya melakukan penyesuaian pada komponen tunjangan atau insentif tertentu.

“Mereka akhirnya setuju setelah diberi penjelasan tidak boleh memotong upah. Akhirnya mungkin, yang mungkin diatur adalah pemotongan terhadap insentif,” tambah Said Iqbal.

Langkah taktis ini diharapkan dapat menjadi rujukan instrumen bagi sektor industri padat karya lainnya dalam menghadapi fluktuasi pasar global, sekaligus menjaga stabilitas iklim ketenagakerjaan nasional di tengah tantangan ekonomi.

Baca Juga: Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Akan Rampung Minggu Ini, Dorong Investasi dan Deregulasi Perizinan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *