FAKTABANDUNG.ID – Penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus meluas.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, guna mendalami aliran dana dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan terbaru dilakukan di rumah politisi PDIP tersebut yang berlokasi di Indramayu pada Kamis, 2 April 2026.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga barang bukti elektronik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/4).
Pendalaman Aliran Dana dan Rencana Pemeriksaan
Dokumen yang disita diyakini berisi catatan krusial yang dibutuhkan penyidik untuk memetakan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema suap yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Budi menyebutkan bahwa hasil temuan ini akan dikonfirmasikan langsung kepada para saksi, termasuk potensi pemanggilan kembali Ono Surono.
“Nanti didalami dikonfirmasi dalam pemeriksaan kepada para pihak, termasuk terbuka kemungkinan nanti untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada saudara ONS untuk menerangkan temuan-temuan penyidik dalam dua kegiatan penggeledahan tersebut,” pungkas Budi.
Sebelumnya, pada 1 April 2026, KPK juga telah menggeledah rumah Ono di Bandung dan menyita dokumen, bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Jejaring Pemeriksaan Politisi
Kasus ini telah menyeret sejumlah nama besar di lingkungan legislatif Jawa Barat dan Bekasi.
Selain Ono Surono yang pernah diperiksa pada Januari 2026 terkait aliran uang dari tersangka Sarjan, KPK juga telah memeriksa:
Jejen Sayuti (PDIP): Dicecar soal aliran uang dari Bupati Ade Kuswara Kunang dan Sarjan.
Nyumarno (PDIP): Diperiksa terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp600 juta dari Sarjan.
Aria Dwi Nugraha (Gerindra) & Iin Farihin (PBB): Turut diperiksa dalam kapasitas sebagai unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Konstruksi Perkara: Ijon Proyek Rp14,2 Miliar
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2025 yang menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang (Kepala Desa Sukadami), dan seorang pengusaha bernama Sarjan sebagai tersangka.
Modus operandi yang dijalankan adalah permintaan “uang ijon” oleh Bupati Ade kepada Sarjan untuk paket-paket proyek di Pemkab Bekasi sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025.
Total Suap Ijon: Rp9,5 miliar (diberikan dalam 4 tahap melalui perantara).
Penerimaan Lainnya: Rp4,7 miliar dari berbagai pihak sepanjang 2025.
Total Akumulasi: Ade diduga menerima total Rp14,2 miliar.
Saat OTT berlangsung, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta dari rumah dinas Bupati, yang merupakan sisa setoran tahap keempat dari pihak swasta.
Kini, KPK fokus menelusuri sejauh mana aliran dana tersebut mengalir ke pihak legislatif untuk memuluskan proyek-proyek tersebut.















