Hukum  

Iwakum Protes Dugaan Penganiayaan Wartawan Warta Kota oleh Petugas PN Jakarta Timur

/dok. TEMPO

FAKTABANDUNG.ID – Proses eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis (23/4/2026) yang berakhir ricuh kini memicu gelombang protes dari komunitas pers.

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) secara resmi menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan yang menimpa jurnalis saat meliput peristiwa tersebut.

Kronologi Dugaan Kekerasan

Insiden bermula saat ratusan warga berusaha mempertahankan lahan seluas 17.000 meter persegi, termasuk area Panti Asuhan Yayasan Al-Mukhlisin, dari pembongkaran yang dipimpin oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Arief Rommy Wibowo.

Di tengah ketegangan antara warga dan petugas, Munir, wartawan Warta Kota, melaporkan adanya tindakan represif dari aparat.

Munir menjelaskan bahwa dirinya sedang merekam perdebatan saat seorang petugas PN mendatanginya dengan nada agresif.

“Saya dengan posisi tetap merekam dan tak lama terjadi perdebatan antara warga dan petugas dan salah satu petugas PN datang dengan ngotot-ngotot dan mendorong-dorong warga tersebut hingga akhirnya saya ikut didorong dan ditanya oleh petugas PN tersebut,” ujar Munir.

Meski telah menyatakan profesinya, Munir mengaku tetap mendapat perlakuan kasar sebelum sempat menunjukkan kartu identitasnya.

“Saya jawab wartawan dan dia tetap ngotot minta tunjukkan ID dan belum saya sempat menunjukkan ID sudah dipiting dari belakang oleh petugas lain yang kenakan topi serta masker,” ungkapnya.

Reaksi Keras Iwakum

Menanggapi peristiwa ini, Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama, mengingatkan bahwa jurnalis dilindungi oleh payung hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam situasi apa pun, kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibenarkan. Undang-Undang Pers sudah jelas memberikan perlindungan atas kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan di lapangan,” tegas Faisal dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).

Senada dengan Faisal, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, meminta adanya evaluasi menyeluruh terkait SOP aparat penegak hukum di lapangan.

Ia menekankan bahwa tugas juru sita dan tugas jurnalis seharusnya bisa berjalan beriringan jika ada rasa saling menghormati.

“Prinsipnya sederhana, semua pihak harus saling menghormati peran masing-masing. Aparat menjalankan tugas penegakan hukum, sementara jurnalis menjalankan fungsi kontrol publik. Karena itu, penting bagi aparat untuk menghormati kerja jurnalistik, dan bagi jurnalis untuk tetap tertib serta memastikan identitas pers terlihat dengan jelas saat peliputan,” kata Irfan.

Dampak Eksekusi Lahan

Selain dugaan kekerasan terhadap pers, eksekusi ini berdampak luas bagi warga setempat.

Sedikitnya 34 rumah yang dihuni oleh puluhan kepala keluarga rata dengan tanah dalam proses pembongkaran tersebut.

Iwakum berharap insiden pitingan terhadap jurnalis ini menjadi bahan evaluasi serius bagi instansi terkait.

“Yang kita harapkan adalah kejadian seperti ini tidak terulang. Semua pihak perlu menjadikan ini sebagai evaluasi agar ruang kerja jurnalistik tetap aman, tanpa mengganggu ketertiban proses hukum di lapangan,” tutup Irfan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *