RUU Hak Cipta 2026: Pakai Karya Jurnalistik Tanpa Izin Bisa Kena Sanksi dan Wajib Bayar Royalti

/Dok. Sumselpost

FAKTABANDUNG.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membawa angin segar bagi dunia pers tanah air.

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, DPR menegaskan bahwa produk jurnalistik kini diposisikan setara dengan karya seni lainnya yang memiliki hak eksklusif dan wajib mendapatkan perlindungan hukum yang ketat.

Keputusan ini ditandai dengan disetujuinya RUU Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-16, Kamis (12/3/2026).

Hak Eksklusif dan Mekanisme Royalti

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menekankan bahwa setiap tetes keringat jurnalis dalam menghasilkan berita harus dihargai.

Menurutnya, hak eksklusif yang melekat pada karya jurnalistik menuntut adanya izin jika pihak lain ingin mengadopsi atau menyebarkan kembali konten tersebut.

“Iya, iya gini. Jadi artinya pada intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan. Sebenarnya UU Hak Cipta ini lebih kepada perlindungan. Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu,” ujar Bob Hasan di Komplek Parlemen, Senayan.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Gerindra ini menjelaskan bahwa penggunaan kembali karya jurnalistik oleh pihak ketiga tidak hanya sekadar masalah izin, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi bagi sang pencipta.

“Iya, kalau itu mengandung unsur karya ya sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalis, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali… itu harus mendapatkan izin, kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti. Gitu,” jelasnya.

Target Pengesahan Tahun Ini

Langkah DPR ini diambil setelah delapan fraksi menyampaikan pandangan mereka terhadap draf yang digodok di Komisi XIII dan Baleg.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat paripurna, secara resmi mengetok palu persetujuan setelah mendapatkan kesepakatan dari seluruh anggota dewan yang hadir.

Bob Hasan pun optimis bahwa regulasi yang memperkuat posisi tawar jurnalis dan pemilik media ini tidak akan memakan waktu lama untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

“Selesai. Selesai. Iya (target rampung tahun ini),” pungkas Bob dengan yakin.

Poin Penting RUU Hak Cipta 2026 bagi Jurnalis:

  • Pengakuan Hak Eksklusif: Karya berita diakui sebagai properti intelektual yang setara dengan lagu atau film.

  • Kewajiban Izin: Pihak luar (termasuk platform digital) wajib meminta izin sebelum mendistribusikan ulang konten jurnalistik.

  • Potensi Royalti: Membuka ruang bagi skema monetisasi atau kompensasi bagi jurnalis/media atas penggunaan karyanya oleh pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *