Daerah  

Ketum PPP Mardiono Mangkir dari Sidang Perdana Gugatan Kepengurusan Jabar, Majelis Hakim Tunda Sidang

/Dok. Berita Nasional

FAKTABANDUNG.ID – Konflik kepengurusan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat resmi memasuki babak baru di meja hijau.

Namun, sidang perdana gugatan yang diajukan kubu Pepep Saeful Hidayat terpaksa ditunda lantaran Ketua Umum PPP, Mardiono, selaku pihak tergugat tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).

Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB tersebut hanya dihadiri oleh tim hukum penggugat. Hingga persidangan ditutup pada pukul 13.40 WIB, pihak Mardiono maupun perwakilannya tidak menunjukkan batang hidung di ruang sidang.

Alamat Kantor DPP Sempat Dipertanyakan

Dalam jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim Abdulatip sempat mempertanyakan status alamat tergugat (Kantor DPP PPP) yang disebut tidak diketahui.

Hal ini dinilai janggal mengingat alamat Kantor DPP PPP terdaftar secara sah dan jelas di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 60, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketidakhadiran Mardiono ini menuai kekecewaan dari pihak penggugat. Kuasa hukum Pepep Saeful Hidayat, Hardiansyah, menegaskan bahwa panggilan sidang telah dilayangkan secara resmi oleh negara sejak dua pekan lalu.

“Mestinya sebagai warga negara yang baik dan taat hukum ya hadir. Ini kan panggilan resmi negara,” ujar Hardiansyah usai persidangan.

Hardiansyah juga mematahkan anggapan mengenai ketidakjelasan alamat kantor DPP PPP. Ia mengaku pihaknya telah melakukan prosedur administrasi langsung di lokasi tersebut sebelum menggugat.

“Jadi alasan bahwa alamat tergugat tidak diketahui, itu tidak logis. Sebelum mengajukan gugatan, kami telah mendatangi kantor DPP PPP dan bertemu dengan staf untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Partai,” sambungnya.

Akar Konflik Internal

Perselisihan ini bermula dari langkah DPP PPP yang menunjuk mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Barat.

Situasi semakin memanas setelah Uu ditetapkan sebagai Ketua DPW definitif melalui mekanisme Musyawarah Wilayah (Muswil) di Indramayu, yang kemudian digugat oleh kubu Pepep karena dianggap menyalahi prosedur.

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan memanggil kembali Mardiono untuk hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 12 Maret 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *