FAKTABANDUNG.ID — Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas dalam menata kawasan sekitar tempat ibadah dari aktivitas perdagangan dan kerumunan malam.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan akan membatasi tempat-tempat nongkrong, termasuk melarang pedagang cuanki berjualan di depan Masjid Pusdai.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi awal dan marwah kawasan Masjid Pusdai yang semestinya dijaga sebagai tempat ibadah yang tenang.
“Tempat nongkrong akan kita batasi, terutama di tempat-tempat yang harus kita jaga marwahnya. Depan Pusdai nggak boleh ada lagi yang jualan, dan tempat nongkrong itu harus sudah dibubarkan tiap malam,” kata Farhan, Senin (22/6/2026).
Keputusan Bulat Batas Waktu Jam 12 Malam
Farhan menegaskan bahwa kebijakan ini sudah menjadi keputusan bulat dari pemerintah daerah yang tidak dapat ditawar lagi. Aparat keamanan akan disiagakan untuk membubarkan aktivitas kerumunan yang melewati batas waktu tengah malam.
Ia juga menyatakan siap menghadapi potensi polemik atau kritik dari masyarakat terkait aturan baru ini.
“Pokoknya jam 12 malam. Yang pasti gini, tidak boleh ada tukang cuanki depan Pusdai. Entah mau saya diseungseurikeun (ditertawakan), mau saya disindir, sudah jelas. Enggak boleh ada tukang cuanki di depan Pusdai,” tegasnya.
Pedagang Diarahkan ke Zona Lain
Kendati menerapkan aturan larangan yang ketat di area depan masjid, Pemerintah Kota Bandung memastikan tidak mematikan mata pencaharian para pelaku usaha mikro.
Para pedagang cuanki masih tetap diperbolehkan untuk menjalankan aktivitas jual beli, namun lokasinya harus digeser ke zona lain yang telah ditentukan oleh petugas.
“Cuanki boleh dagang, boleh, tapi dari RRI ke arah utara, ke arah barat boleh. Depan Pusdai enggak boleh,” ucap Farhan.
Targetkan Sterilisasi Kawasan Masjid Agung
Selain melakukan penataan di kawasan Pusdai, Farhan juga menginstruksikan jajaran aparat wilayah untuk memperhatikan kebersihan dan ketertiban di kawasan rumah ibadah ikonik lainnya, yakni Masjid Agung Bandung.
Pihak kelurahan dan kecamatan setempat diminta bergerak aktif melakukan pengawasan harian agar area seputar struktur ikonik tersebut tetap bersih dari sampah dan penumpukan pedagang liar.
“Kemudian, di seputaran Masjid Agung, saya sudah perintahkan kepada tiga kecamatan dan seluruh kelurahan yang mengelilinginya untuk memastikan bersih, bersih, bersih. Harus bersih seputaran Masjid Agung,” pungkasnya.
Baca Juga: Bandung Zoo Belum Ada Pengelola Baru, BBKSDA Jabar Siapkan Opsi Translokasi Satwa Secara Bertahap













