FAKTABANDUNG.ID – Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Ciamis diguncang isu penyalahgunaan wewenang.
Seorang oknum perangkat Desa Kalapasawit, Kecamatan Lakbok, berinisial SP, diduga kuat melakukan pemalsuan tanda tangan warga dalam surat penolakan pembangunan menara telekomunikasi (tower BTS), Jumat (25/4/2026).
SP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan (Kasi Pelayanan) ini diduga mencatut identitas Hari Suprapto, seorang warga setempat, tanpa izin.
Tidak hanya bergerak sendiri, SP juga ditengarai memerintahkan seorang pesuruh desa bernama Surip untuk ikut menandatangani dokumen tersebut secara sepihak.
Surip mengaku terjebak dalam situasi tersebut karena hanya mematuhi perintah atasan tanpa mengetahui isi dokumen yang sebenarnya.
“Waktu itu saya dipanggil Pak Kaspel untuk tanda tangan saja. Saya kira surat biasa. Kalau tahu itu untuk memalsukan tanda tangan orang lain, pasti saya tolak,” ungkap Surip saat dikonfirmasi.
Pengakuan Pelaku
Saat dikonfirmasi di kantor desa, SP tidak mengelak dari tuduhan tersebut.
Ia mengakui telah membubuhkan tanda tangan atas nama orang lain dalam surat penolakan tersebut dengan dalih adanya permintaan dari pihak tertentu.
“Saya mengakui kelalaian dan kesalahan yang saya lakukan. Hal ini saya lakukan karena ada permintaan dari seseorang agar membuat surat penolakan apabila lingkungan tidak menghendaki pendirian tower,” ujar SP singkat.
Tindakan ini memicu kemarahan Hari Suprapto selaku warga yang namanya dicatut. Hari menegaskan bahwa isi surat tersebut sangat bertolak belakang dengan sikapnya.
Alih-alih menolak, ia justru selama ini aktif mengedukasi warga agar mendukung pembangunan tower demi kelancaran jaringan komunikasi di wilayah tersebut.
Karena merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan, Hari berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia juga mendesak agar oknum tersebut segera dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Respons Pemerintah Desa
Menanggapi kegaduhan ini, Kepala Desa Kalapasawit, Sigit Kuswantoro, menegaskan bahwa perbuatan bawahannya tersebut merupakan tindakan indisipliner di luar prosedur kedinasan.
Pemerintah desa menyatakan tidak terlibat dalam aksi pemalsuan tersebut.
“Tindakan tersebut adalah inisiatif pribadi dan di luar tanggung jawab Pemerintah Desa Kalapasawit. Kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena perangkat desa seharusnya mengayomi masyarakat, bukan justru membuat kegaduhan,” tegas Sigit.
Kini, SP tidak hanya terancam sanksi administratif berat dari pihak desa, tetapi juga dibayangi jerat hukum tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur desa di Ciamis untuk tetap menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan publik.













