Hukum  

PBNU Minta Pemerintah Tak Terburu-buru Larang Vape dalam RUU Narkotika

/Dok. Fn

FAKTABANDUNG.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan catatan kritis terhadap usulan pelarangan total rokok elektrik atau vape dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.

PBNU meminta pemerintah lebih mengedepankan pendekatan edukasi dan pengawasan ketat regulasi guna mencegah penyalahgunaan vape sebagai medium narkotika, daripada melakukan pelarangan mutlak.

Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), menegaskan bahwa kebijakan yang diambil harus berlandaskan prinsip kemaslahatan publik dan penjagaan jiwa (hifz al-nafs).

“Namun, jika penggunaannya masih dalam batas legal dan tidak disalahgunakan, maka yang lebih didorong adalah edukasi, pengawasan, dan regulasi, bukan larangan total,” ujar Gus Fahrur saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Modus Narkotika Etomidate dan Kanabinoid

Wacana pelarangan ini mencuat setelah pihak keamanan mengungkap maraknya peredaran zat berbahaya melalui cairan vape (liquid).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah etomidate, obat bius yang kini resmi masuk dalam Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Gus Fahrur menilai pemerintah perlu melihat posisi vape sebagai produk legal yang sudah beredar luas di Indonesia.

Ia memperingatkan agar penindakan hukum tidak serta-merta mematikan sektor yang legal, melainkan menutup celah penyalahgunaannya.

“Artinya, tidak serta-merta dilarang mutlak, tetapi kita mendorong kebijakan yang proporsional dan berbasis kemaslahatan publik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gus Fahrur menyarankan agar pengaturan mengenai modus operandi narkotika lewat vape dilakukan secara spesifik, tanpa harus melarang perangkatnya secara umum di dalam RUU Narkotika.

“Saya kira tidak harus melarang vape dalam RUU Narkotika, tapi lebih mendorong pengaturan spesifik terhadap modus penyalahgunaan vape untuk narkoba dengan lebih ketat,” tambahnya.

Hasil Uji Laboratorium BNN: Temuan Sabu hingga Ganja Sintetis

Di sisi lain, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, memiliki pandangan berbeda.

Ia mengusulkan pelarangan vape secara total karena melihat fenomena peredaran narkotika dalam bentuk cair yang semakin masif dan sulit dideteksi secara visual.

Suyudi memaparkan data mengejutkan berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape yang beredar di masyarakat.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi.

Dari pengujian tersebut, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate.

Merujuk pada negara-negara tetangga seperti Singapura, Thailand, dan Vietnam yang sudah melarang vape, BNN mendesak Indonesia mengambil langkah serupa demi perlindungan generasi muda.

PBNU merespons bahwa jika di masa depan terbukti penyalahgunaan tersebut sudah tidak terkendali, barulah langkah preventif ekstrem bisa diambil.

“Apabila vape terbukti menjadi sarana penyalahgunaan narkoba yang meluas dan membahayakan generasi muda, maka upaya pembatasan ketat bahkan pelarangan bisa menjadi bagian dari langkah preventif yang sejalan dengan prinsip menjaga jiwa,” pungkas Gus Fahrur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *