FAKTABANDUNG.ID – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menuai sorotan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara terbuka menagih janji Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk segera menahan dua anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun dua politisi yang terlibat dalam perkara yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp28,38 miliar tersebut adalah Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra).
Keduanya telah menyandang status tersangka sejak 7 Agustus 2025.
“Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan, jangan bangga OTT,” tegas Boyamin di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Ketidakpastian Waktu Penahanan
Meski sebelumnya pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR Januari lalu Setyo Budiyanto memastikan kasus ini akan diusut tuntas, namun perkembangan terbaru menunjukkan adanya keraguan terkait waktu penahanan.
Saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih pekan lalu, Ketua KPK menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada tim lapangan.
“Saya tidak bisa mengatakan (ditahan dalam waktu) dekat atau jauh, karena itu semuanya kembali kepada independensi daripada penyidik,” ujar Setyo Budiyanto, Selasa (7/4/2026).
Dugaan Mengulur Waktu
Boyamin mengaku heran dengan sikap lamban lembaga antirasuah tersebut.
Menurutnya, alasan independensi penyidik tidak seharusnya menghambat proses hukum, mengingat KPK dinilai sudah mengantongi bukti-bukti yang sangat kuat untuk melakukan penahanan.
“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik,” ungkap Boyamin.
Ia menilai KPK terkesan melakukan strategi buying time atau mengulur waktu yang justru memicu polemik di tengah masyarakat.
“Saya melihat KPK masih belum serius untuk menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Ini sudah berulang kali kita sampaikan, apalagi yang ditunggu KPK,” tandasnya.
Sebagai informasi, Satori dan Heri Gunawan dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor tentang Gratifikasi serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Publik kini terus memantau apakah KPK akan segera mengambil tindakan tegas atau tetap membiarkan kedua tersangka tersebut melenggang tanpa penahanan.















