Komisi II DPR RI Akan Kaji Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (23/5/2025). (Ist)

NASIONAL – Komisi II DPR RI tengah mempertimbangkan usulan perpanjangan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami usulan tersebut untuk memastikan urgensi dan dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik.

“Kita ingin ASN lebih produktif agar pelayanan publik bisa maksimal. Jadi substansinya di sana, soal bagaimana bisa maksimal melakukan pelayanan publik karena kan pada akhirnya nanti mereka akan difungsikan untuk melayani masyarakat,” ujar Bahtra saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (24/5).

Bahtra menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengalaman dan regenerasi di tubuh ASN. Ia mengingatkan bahwa pensiun juga menjadi salah satu cara untuk membuka ruang bagi generasi muda yang ingin berkarier di sektor pemerintahan.

“Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi,” tambahnya.

Menurut Bahtra, jika seluruh golongan ASN diperpanjang masa pensiunnya, maka akan berkurang kesempatan bagi lulusan baru atau pencari kerja untuk menjadi ASN. Oleh karena itu, Komisi II juga ingin memberikan ruang bagi generasi muda yang kompeten agar pelayanan pemerintahan bisa lebih segar dan efisien.

Sebelumnya, Korpri secara resmi telah mengusulkan perubahan batas usia pensiun ASN kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam usulan tersebut, Korpri menyampaikan rincian batas usia pensiun sebagai berikut: pejabat pimpinan tinggi (JPT) utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun, JPT madya atau eselon I pada usia 63 tahun, JPT pratama atau eselon II pada usia 62 tahun, eselon III dan IV pada usia 60 tahun, serta untuk jabatan fungsional utama hingga 70 tahun.

“Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Ini saya lihat karena tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar batas usia pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” jelas Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrullah.

Dengan pertimbangan tersebut, Komisi II DPR RI menilai bahwa perpanjangan usia pensiun ASN perlu dikaji secara mendalam agar tetap seimbang antara kebutuhan pelayanan dan kesempatan kerja bagi generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *