NASIONAL – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa PAN menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan uji materi terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
Menurut Eddy, struktur organisasi partai politik telah memiliki aturan jelas mengenai pemilihan dan masa jabatan ketua umum yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. “Keputusan-keputusan strategis ditetapkan oleh anggota dan pengurus partai dalam agenda tersebut yang kemudian dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” ujar Eddy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/5).
Ia menegaskan sejak awal bahwa gugatan ke MK tersebut tidak relevan. Proses demokrasi dalam partai politik, menurutnya, dilakukan melalui mekanisme internal seperti kongres atau muktamar. “Proses demokrasi berbasis musyawarah dan mufakat partai politik dijalankan dengan mekanisme internal dalam kongres atau muktamar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eddy menambahkan bahwa PAN akan terus memperkuat kelembagaan partai dan menjalankan prinsip demokrasi substantif dan prosedural. Ia menyatakan partainya akan terus menyesuaikan diri dengan dinamika masyarakat serta memperjuangkan aspirasi rakyat, baik di legislatif maupun eksekutif.
“PAN terus beradaptasi dengan dinamika eksternal dan terus berupaya untuk relevan melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekaligus memperjuangkan aspirasi rakyat di legislatif maupun eksekutif,” tuturnya.
Sebagai partai yang lahir dari rahim reformasi, PAN menurut Eddy akan terus terbuka terhadap ide, kritik, dan saran dari masyarakat. “PAN selalu membuka diri untuk terus berbenah menunaikan amanat rakyat,” tegas anggota Komisi XII DPR RI itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak menerima uji materi atas Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
“Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/5).
Dengan keputusan MK ini, PAN menegaskan akan terus menjalankan sistem internal yang demokratis sesuai AD/ART dan menghargai mekanisme partai politik dalam menentukan arah dan kepemimpinan organisasi.