FAKTA GRUP – Kasus dugaan pelanggaran terkait pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masih dselidiki Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah memeriksa 26 saksi terkait kasus tersebut.
“Di tahap penyelidikan dalam penanganan perkara aquo, sampai dengan saat ini, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 26 orang,” jelas Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu 19 Oktober 2024.
Ade Safri mengungkapkan, beberapa orang yang dimintai keterangan adalah empat pegawai KPK. Di antaranya Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini dan tiga orang lain yang memenuhi panggil pemeriksaan tambahan pada Jumat 18 Oktober 2024.
“Empat orang pegawai KPK lainnya telah hadir memenuhi undangan klarifikasi oleh tim penyelidik dan telah memberikan keterangan tambahannya,” tuturnya.
Menurut Ade Safri, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait pertemuan Alex dan Eko Darmanto.
“Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” tukasnya.