FAKTA BANDUNG – Pengawasan terhadap rekening perbankan yang diduga terindikasi praktik judi online terus diperketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI.
“Pengawasan terus kita tingkatkan dan kita lakukan dengan baik sesuai ekspektasi masyarakat,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK RI Agusman.
Baca Juga: Kemenag: Banyak Suami Digugat Cerai Istrinya karena Judi Online
Anggota Dewan Agusman mengatakan pengetatan pengawasan tersebut di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap laporan-laporan yang masuk ke lembaga itu terkait dugaan judi daring.
Secara umum, OJK terus berkomitmen mendukung penuh langkah pemerintah pusat dalam memberantas praktik judi daring yang menggunakan rekening perbankan.
“OJK memastikan upaya pemberantasan judi online. Semua upaya ini terkoordinasi di pusat melalui satuan tugasnya,” ujar Agusman.
OJK juga meminta perbankan untuk turut serta memberantas aktivitas judi daring yang kian marak, di mana salah satu upayanya dengan membangun sistem untuk melacak aktivitas transaksi mencurigakan.
Judi daring merupakan salah satu aktivitas yang banyak diadukan masyarakat kepada OJK. Maraknya judi daring juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Saleh al-Shaiba, Pemegang Kunci Kabah Meninggal Dunia
Menurut data OJK, terdapat sekitar 5.000 rekening yang diblokir karena teridentifikasi digunakan terkait kegiatan judi daring. OJK berharap industri jasa keuangan terus berupaya membantu pemberantasan judi daring.