FAKTABANDUNG.ID – Ucapan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy bahwa masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang “datang, absen, ngopi, lalu pulang” memicu reaksi keras dari kalangan ASN.
Banyak yang merasa tersinggung karena kritik tersebut dianggap menggeneralisasi jutaan aparatur yang setiap hari bekerja melayani masyarakat di seluruh pelosok negeri.
Namun, polemik ini seharusnya tidak berhenti pada soal siapa yang tersinggung.
Yang lebih penting adalah menjadikannya momentum untuk mengoreksi budaya kerja birokrasi yang hingga kini masih menyisakan persoalan produktivitas dan akuntabilitas.
Dalam negara demokrasi, DPR memang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, termasuk kinerja ASN.
Akan tetapi, kritik semacam itu semestinya bertumpu pada hasil riset dengan data kuat, bukan sekadar kesan. Jika memang terdapat ASN yang tidak produktif, publik berhak mengetahui di mana persoalan itu terjadi, berapa jumlahnya, dan mengapa mekanisme pengawasan gagal memperbaikinya.
Tanpa data, kritik mudah berubah menjadi stigma yang mencederai jutaan ASN yang justru bekerja dengan dedikasi tinggi.
Indonesia memiliki sekitar 6,7 juta ASN. Mayoritas bertugas di pemerintah daerah sebagai guru, tenaga kesehatan, penyuluh, petugas administrasi, hingga aparat pelayanan publik yang setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat.
Menilai seluruh ASN dari perilaku segelintir oknum bukan hanya tidak adil, tetapi juga menyesatkan.
Meski demikian, bukan berarti kritik tersebut sepenuhnya keliru. Faktanya, budaya kerja birokrasi memang belum sepenuhnya bergeser dari orientasi kehadiran menuju orientasi kinerja.
Masih ada pegawai yang merasa kewajibannya selesai setelah melakukan absensi elektronik, padahal masyarakat menilai birokrasi bukan dari sidik jari atau iris mata yang terekam, melainkan dari pelayanan yang mereka terima.
Di sinilah persoalan utamanya. Selama bertahun-tahun reformasi birokrasi lebih banyak berkutat pada penyusunan regulasi, digitalisasi administrasi, dan penataan organisasi.
Semua itu penting, tetapi tidak otomatis mengubah perilaku. Budaya kerja tidak lahir dari peraturan, melainkan dari kepemimpinan, keteladanan, pengawasan, dan konsistensi dalam memberi penghargaan maupun sanksi.
Karena itu, absensi tidak boleh lagi dijadikan ukuran utama disiplin ASN. Kehadiran hanyalah syarat minimum. Yang seharusnya diukur adalah hasil kerja, kualitas pelayanan, kecepatan penyelesaian tugas, dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Negara membayar ASN bukan untuk duduk di balik meja selama delapan jam, melainkan untuk menghasilkan pelayanan publik yang semakin baik.
Pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen untuk itu melalui aplikasi e-Kinerja yang dikembangkan Badan Kepegawaian Negara.
Sistem ini memungkinkan setiap ASN melaporkan aktivitas dan capaian kerjanya secara berkala harian dsn bulanan.
Apabila diterapkan secara luas dan konsisten, ruang bagi budaya “datang, duduk, ngopi, lalu pulang” akan semakin sempit karena setiap pegawai dinilai berdasarkan apa yang dihasilkannya, bukan sekadar kehadirannya.
Masalahnya, e-Kinerja belum diterapkan secara luas dan tampak diperlakukan sebagai kewajiban administratif, bukan instrumen utama manajemen SDM.
Laporan dibuat sekadar menggugurkan kewajiban, sementara promosi, mutasi, maupun pemberian tunjangan kinerja masih sering dipengaruhi faktor nonkinerja.
Selama praktik seperti ini masih berlangsung, sistem merit hanya akan menjadi slogan yang indah di atas kertas.
Konsekuensinya harus tegas. Tunjangan kinerja, promosi jabatan, dan kenaikan pangkat wajib diberikan kepada mereka yang benar-benar menunjukkan prestasi.
Sebaliknya, ASN yang terus-menerus berkinerja buruk harus dibina secara serius. Jika setelah pembinaan tetap tidak berubah, sanksi administratif hingga pemberhentian harus dapat diterapkan tanpa pandang bulu.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena kedekatan dengan atasan, pejabat politik, atau tim sukses kepala daerah.
Karena itu, wacana revisi Undang-Undang ASN yang membuka ruang pemberhentian bagi ASN yang secara konsisten gagal memenuhi target kinerja patut dipertimbangkan.
Selama ini berkembang anggapan bahwa “masuk PNS sulit, keluar juga sulit”. Persepsi semacam itu tidak sehat bagi organisasi modern yang menuntut profesionalisme dan akuntabilitas.
Namun, kewenangan memberhentikan ASN tidak boleh berubah menjadi alat kekuasaan.
Penilaian kinerja harus objektif, transparan, dan terukur. Setiap pegawai berhak mengetahui indikator yang digunakan, memperoleh pembinaan, serta membela diri apabila dikenai sanksi.
Mekanisme pemeriksaan perlu melibatkan lembaga etik atau badan kepegawaian yang independen agar ASN tetap terlindungi dari intervensi politik dan tindakan sewenang-wenang.
Pada saat yang sama, para pimpinan instansi tidak boleh melepaskan tanggung jawab.
Budaya kerja selalu meniru perilaku pemimpinnya. Sulit mengharapkan bawahan disiplin apabila atasannya sendiri tidak memberi teladan, membiarkan pelanggaran, atau menjadikan kedekatan pribadi sebagai dasar penilaian.
Reformasi birokrasi tidak akan berhasil jika perubahan hanya dituntut dari pegawai, sementara para pemimpin bebas dari evaluasi.
Pada akhirnya, birokrasi modern tidak membutuhkan pegawai yang sekadar memenuhi jam kerja.
Yang dibutuhkan adalah aparatur yang mampu menghasilkan solusi, mempercepat pelayanan, dan menghadirkan negara di tengah masyarakat.
Publik tidak pernah datang ke kantor pemerintah untuk melihat berapa banyak ASN yang hadir. Publik datang untuk memperoleh pelayanan yang cepat, adil, dan berkualitas.
Karena itu, polemik yang dipicu kritik Ketua Komisi II DPR sebaiknya dibaca sebagai alarm, bukan sebagai penghinaan. Alarm bahwa reformasi birokrasi belum selesai.
Selama ukuran keberhasilan ASN masih berhenti pada absensi, selama promosi belum sepenuhnya ditentukan oleh prestasi, dan selama pegawai yang malas tetap memperoleh perlakuan yang sama dengan pegawai yang bekerja keras, reformasi birokrasi hanya akan menjadi slogan.
Negara tidak membutuhkan ASN yang sekadar datang, absen, lalu pulang.
Negara membutuhkan ASN yang setiap hari mampu membuktikan bahwa setiap rupiah gaji yang dibayarkan dari uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik yang profesional, cepat, dan berintegritas.
Djohermansyah Djohan
Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Founder i-Otda











