Genjot Penerimaan, Pemkot Bandung Obral Diskon PBB dan Hapus Denda hingga Akhir 2026

Kepala Bidang PAD II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin. (Dok/Humas Kota Bandung)

FAKTABANDUNG.ID – Pemerintah Kota Bandung resmi meluncurkan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun anggaran 2026.

Melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 973-KEP.437-BAPENDA-2026, wajib pajak yang melunasi tagihan lebih awal akan mendapatkan potongan pokok sebesar 10 persen.

Kebijakan ini diambil di tengah upaya pemerintah daerah mengejar target penerimaan PBB yang naik menjadi Rp700 miliar tahun ini, setelah sebelumnya hanya terealisasi sebesar Rp547 miliar (91,23%) dari target Rp600 miliar pada 2025.

Skema Insentif dan Batas Waktu

Kepala Bidang PAD II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, merinci bahwa insentif ini terbagi menjadi dua kategori utama: diskon pokok untuk pajak berjalan dan pemutihan denda untuk tunggakan lama.

  • Diskon 10%: Berlaku khusus untuk PBB tahun berjalan (2026) dengan batas waktu pembayaran hingga 30 Juni 2026.

  • Pembebasan Sanksi: Penghapusan denda administratif bagi pemilik tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, berlaku hingga 31 Desember 2026.

“Program pertama diskon 10 persen untuk PBB 2026 sampai 30 Juni. Program kedua pembebasan sanksi administratif sampai 31 Desember 2026,” ujar Andri di Balai Kota Bandung, Senin (2/3).

Beban Piutang Tembus Rp1,2 Triliun

Langkah agresif ini merupakan strategi Pemkot untuk menekan angka piutang PBB yang terus membengkak.

Tercatat, total piutang pajak di Kota Bandung sejak tahun 1995 hingga kini telah mencapai angka Rp1,2 triliun.

Sebagai perbandingan, saat pengelolaan PBB dilimpahkan dari pusat ke daerah pada 2013, nilai tunggakan baru berada di angka Rp650 miliar. Artinya, dalam kurun waktu 13 tahun terakhir, nilai piutang hampir berlipat ganda.

“Sekarang posisi piutang Rp1,2 triliun. Karena itu kami berupaya menghadirkan berbagai kemudahan agar masyarakat terdorong menunaikan kewajibannya,” kata Andri.

Strategi Tanpa Kenaikan NJOP

Meskipun target penerimaan naik Rp100 miliar dari tahun lalu, Andri menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun tarif pajak tahun ini. Fokus utama akan dialihkan pada optimalisasi penagihan piutang lama.

“Kenaikan target akan kami optimalkan dari penagihan piutang. Tapi tidak ada kenaikan NJOP maupun tarif pajak,” tegasnya.

Masyarakat dapat menikmati fasilitas diskon dan penghapusan denda ini secara otomatis melalui berbagai kanal pembayaran, mulai dari perbankan (BJB, BCA), kantor pos, ritel modern (Alfamart, Indomaret), hingga platform dompet digital dan e-commerce.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *