FAKTABANDUNG.ID – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan teguran keras kepada tiga pimpinan instansi terkait proyek infrastruktur pasif telekomunikasi yang dinilai terbengkalai.
Proyek galian kabel tersebut diduga menjadi penyebab sejumlah kecelakaan yang menimpa pengendara motor dan pengemudi truk di wilayah Kota Bandung baru-baru ini.
Adapun pihak yang mendapat teguran langsung adalah PT Bandung Infrastruktur Indah (BII) selaku BUMD pengelola, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSABM), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebagai sektor utama (leading sector).
“Mengenai galian lubang, saya sudah memberikan teguran keras kepada PT BII sebagai BUMD dan juga kepada DSABM. Leading sektornya adalah Diskominfo,” ucap Farhan di Mapolrestabes Bandung, Senin (2/3/2026).
Baca Juga: Solusi Logis Sampah Bandung: Menteri LH Dukung Penuh Pembangunan Proyek PSEL
Tenggat Waktu dan Koordinasi Lintas Wilayah
Farhan menetapkan tenggat waktu hingga 5 Maret 2026 bagi seluruh pelaksana proyek untuk merapikan kembali lubang-lubang galian yang masih terbuka. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingat beberapa titik proyek berada di bawah kewenangan provinsi.
“Saya pastikan pada 5 Maret seluruh pekerjaan di Kota Bandung harus sudah beres,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penyelesaian infrastruktur pasif ini menjadi prioritas guna mencegah masalah yang lebih luas. “Akan diselesaikan paling lambat 5 Maret, sehingga 6 Maret semuanya sudah beres,” ungkapnya.
Penanganan Korban Kecelakaan
Selain fokus pada perbaikan infrastruktur, Pemkot Bandung menjanjikan komitmen bagi warga yang menjadi korban akibat kelalaian pengerjaan proyek ini. Farhan memastikan biaya pengobatan medis akan ditanggung oleh pemerintah kota melalui RSUD bagi korban yang melapor.
“Korban yang melapor akan ditangani dengan sangat serius. Korban yang harus dirawat di rumah sakit akan ditanggung apabila berobat di RSUD,” kata Farhan.
Terkait ganti rugi kendaraan yang rusak, Pemkot Bandung masih melakukan proses penghitungan teknis.
Farhan menyebutkan bahwa aspek kerugian materil kendaraan idealnya dicover melalui skema asuransi, namun tetap akan menjadi perhatian dalam proses koordinasi bersama Forkopimda.
Sebelumnya, sejumlah laporan masuk mengenai galian kabel yang dibiarkan tanpa penutup sementara, yang menyebabkan insiden bagi pengguna jalan. Kelalaian ini memicu kecaman publik dan mendesak adanya pengawasan lebih ketat terhadap kontraktor di lapangan.
Baca Juga: Mendes PDT Gandeng 15 CEO Inggris Percepat Aliran Listrik Pedesaan di Indonesia













