Daerah  

Tindak Tegas Sampah Ilegal, Pemkab Bogor Segel Lokasi Pembuangan Liar di Klapanunggal

/Dok. Pemkab Bogor

FAKTABANDUNG.ID  – Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas terhadap praktik perusakan lingkungan dengan menyegel lokasi pembuangan sampah liar di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Rabu (8/4/2026).

Lokasi tersebut ditutup paksa lantaran beroperasi tanpa izin dan telah mencemari lingkungan sekitar dalam waktu yang cukup lama.

Tindakan ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang meminta pengetatan pengawasan terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Agus Budi, mengonfirmasi bahwa penyegelan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Sekitar pukul 12.00 WIB tadi kami langsung melaksanakan pemasangan tanda (plang) penghentian kegiatan oleh PPNS terkait pengolahan sampah ilegal di Desa Kembang Kuning,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu.

Pengelola Diburu Tim Gakkum

Dalam operasi tersebut, tim DLH tidak menemukan sosok pengelola di lokasi kejadian.

Meski demikian, penghentian aktivitas tetap dilakukan demi melindungi warga dari dampak pencemaran yang lebih luas. Kasus ini kini masuk dalam ranah penegakan hukum (Gakkum).

“Kami sudah mencoba mencari pengelola TPA ilegal ini, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Kemungkinan akan ada pemanggilan dari tim Gakkum DLH untuk menindaklanjuti hal ini,” tambah Agus.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola pembuangan sampah liar lainnya agar segera menghentikan kegiatan mereka.

“Jika masih terus berlangsung, kami bersama Muspika dan pihak kecamatan akan membuat laporan terkait aktivitas pengolahan sampah ilegal tersebut,” tegasnya.

Langkah Lanjutan: Bersihkan Lokasi dan Patroli Rutin

Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyuni, menyatakan bahwa penyegelan ini hanyalah langkah awal.

Pihak kecamatan berkomitmen untuk memulihkan kembali kondisi lahan yang selama ini dipenuhi sampah.

“Kegiatan hari ini adalah penutupan lokasi pembuangan sampah liar atau tidak berizin. Setelah itu akan dilakukan clean-up di lokasi,” kata Galuh.

Pihak kecamatan kini tengah mempertimbangkan apakah lahan tersebut akan dikembalikan fungsinya atau dialihkan menjadi fasilitas pengolahan sampah yang legal dan terstruktur.

“Kami akan bekerja sama dengan DLH untuk menentukan apakah lokasi ini nantinya hanya dilakukan pembersihan atau bisa dikembangkan menjadi tempat pengolahan sampah yang lebih tertata,” jelasnya.

Guna memastikan lokasi tersebut tidak kembali beroperasi secara ilegal, Galuh menegaskan akan meningkatkan pengawasan melalui patroli berkala di wilayah Klapanunggal.

“Dari kecamatan kami akan melakukan patroli dan monitoring. Kami juga akan memanggil pengelola agar tidak lagi mendatangkan sampah baru dari luar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *