FAKTABANDUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat puluhan ribu penyelenggara negara masih belum memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Padahal, batas waktu pelaporan periodik untuk tahun ini akan berakhir pada Selasa, 31 Maret 2026.
Berdasarkan data hingga 26 Maret 2026, dari total 431.882 wajib lapor, baru sebanyak 337.340 orang yang telah menyerahkan laporannya.
Artinya, masih terdapat 94.542 pejabat yang tercatat belum patuh.
Desakan bagi Pimpinan Instansi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa kepatuhan LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting dalam menjaga transparansi.
Ia pun meminta para pimpinan di setiap instansi untuk turun tangan memastikan anak buahnya melapor tepat waktu.
“KPK mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif melakukan pemantauan,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Budi menekankan bahwa keteladanan dari atasan sangat menentukan tingkat kepatuhan di bawahnya.
“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” pungkasnya.
Layanan Bantuan Tetap Dibuka
Menjelang penutupan masa pelaporan, KPK memastikan tetap menyediakan layanan bantuan (helpdesk) bagi para wajib lapor yang menemui kesulitan teknis dalam pengisian e-LHKPN.
Langkah ini diambil agar tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk menunda kewajibannya hingga melewati tenggat waktu yang ditentukan.















