Hukum  

Gagal Kelabuhi Petugas, Penyelundupan Sabu dalam Tubuh ke Lapas Sukabumi Terbongkar!

Ilustrasi sabu/Foto: Pixabay

FAKTABANDUNG.ID – Ketelitian petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pengunjung perempuan berinisial AF (20).

Meski sempat lolos dari pemeriksaan badan awal, aksi nekat AF menyerahkan barang haram kepada kekasihnya yang merupakan warga binaan, SIS (21), terpantau jelas melalui kamera pengawas (CCTV).

Insiden tersebut terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 10.24 WIB. Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menjelaskan bahwa kecurigaan bermula saat petugas memantau interaksi antara AF dan SIS di ruang kunjungan.

“Pengunjung datang untuk membesuk pacarnya yang ada di sini. Sesuai SOP, yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan badan dan barang bawaan. Handphone juga dititipkan di ruang PTSP,” ujar Budi saat dikonfirmasi.

Gerak-gerik Mencurigakan di Ruang Kunjungan

Walaupun pemeriksaan manual oleh petugas perempuan di ruang penggeledahan tidak membuahkan hasil, tim pemantau CCTV tetap waspada.

Petugas menangkap adanya gelagat tidak wajar saat kedua sejoli tersebut bertemu.

“Di CCTV terlihat ada gerak-gerik yang mencurigakan antara pengunjung dan warga binaan. Kami pantau dulu untuk memastikan agar tidak salah menuduh,” lanjut Budi.

Begitu sesi kunjungan berakhir, petugas langsung melakukan penggeledahan ulang secara intensif terhadap SIS.

Hasilnya, ditemukan dua paket sabu seberat 59 gram bruto yang dibungkus lakban hitam di dalam kondom, yang disembunyikan di saku baju SIS.

Modus Sembunyikan Barang di Dalam Tubuh

Hasil interogasi mengungkap modus operandi AF yang tergolong nekat.

Untuk mengelabui pemeriksaan petugas di pintu masuk, ia menyembunyikan paket sabu tersebut di dalam organ intimnya.

“Pengakuannya barang itu disimpan di dalam tubuhnya, kemudian diserahkan kepada pacarnya di ruang kunjungan,” jelas Budi.

Pihak Lapas segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

AF kini telah diserahkan ke pihak kepolisian, sementara SIS yang merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis delapan tahun, kini harus mendekam di sel pengasingan (strapsel).

“Kalau terbukti terlibat, tentu ada konsekuensi. Hak-haknya seperti remisi dan integrasi bisa dicabut, dan yang bersangkutan juga menjalani hukuman disiplin,” tegasnya.

Tren Penyelundupan di Dalam Tubuh

Budi menegaskan bahwa pengawasan di Lapas Sukabumi akan terus diperketat, terutama karena tren penyelundupan melalui anggota tubuh manusia kembali berulang.

“Kalau di masa saya, ini kejadian yang ketiga. Yang pertama lewat alat kelamin, kedua lewat tenggorokan, dan yang ketiga ini juga lewat alat kelamin,” pungkas Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *