FAKTABANDUNG.ID – Fakta baru muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Mantan Direktur SMP 2020-2021, Mulyatsah, mengaku merasa dijebak oleh instruksi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait perubahan spesifikasi perangkat dari Windows ke ChromeOS.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan bahwa arah kebijakan tersebut mulai bergulir pada 5 Juni 2020, tepat sehari setelah saksi dilantik sebagai Direktur SMP.
Instruksi Percepatan Lewat Chrome Device Management
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026), jaksa mengungkap adanya rapat virtual yang diikuti jajaran eselon I dan II.
Dalam rapat tersebut, Nadiem memberikan arahan spesifik mengenai pengadaan perangkat TIK sekolah.
Baca Juga: Kasus Chromebook: Kesaksian Hamid Muhammad Soal Integritas Nadiem
“Setelah memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, Menteri Nadiem menyampaikan perlunya percepatan pengadaan TIK menggunakan chromebook,” ujar Roy Riady, Jumat (6/3/2026).
Mulyatsah dilaporkan sempat berkonsultasi dengan Plt Dirjen PAUD Dikdasmen saat itu, Hamid Muhamad, mengenai arahan tersebut. Namun, ia diminta untuk tetap menjalankan instruksi menteri.
“Jawabannya saat itu, laksanakan saja perintah Menteri menggunakan Chromebook,” kata Roy menirukan keterangan yang muncul di persidangan.
Benturan Regulasi dan Kritik Tajam
Persoalan hukum muncul ketika penyidik menemukan ketidaksesuaian antara instruksi lisan dengan aturan tertulis.
Berdasarkan Permendikbud 11/2020 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan, spesifikasi yang ditetapkan seharusnya menggunakan sistem operasi Windows, bukan ChromeOS.
Mulyatsah mengaku baru menyadari perbedaan mendasar tersebut saat proses pemeriksaan. Di ruang sidang, ia bahkan melontarkan kritik keras terhadap gaya kepemimpinan mantan menterinya tersebut.
“Terdakwa bahkan menyampaikan bahwa Nadiem bukan sosok guru di Kemendikbud, melainkan sosok pebisnis,” ungkap jaksa Roy Riady.
Pendalaman Penyalahgunaan Kewenangan
Tim jaksa menilai fakta-fakta ini memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan dalam peralihan sistem operasi perangkat yang berdampak pada kerugian negara.
Fokus persidangan selanjutnya adalah memetakan pihak yang paling bertanggung jawab atas perubahan kebijakan teknis tersebut.
“Fakta yang terungkap di persidangan semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan saat itu dalam kebijakan penggunaan ChromeOS yang berdampak pada kerugian negara,” pungkas Roy.















