Faktabandung.id – Praktik keji perdagangan manusia kembali terungkap oleh jajaran Bareskrim Polri. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam sindikat jual beli bayi yang memanfaatkan platform media sosial.
Mirisnya, para pelaku tidak hanya terdiri dari perantara profesional, tetapi juga melibatkan orang tua kandung yang tega menjual darah dagingnya sendiri demi keuntungan ekonomi, dilansir pada 26 Februari 2026.
Sindikat ini diketahui menggunakan akun TikTok dan Facebook dengan kedok menawarkan jasa adopsi untuk menjaring pembeli.
Jaringan ini memiliki jangkauan yang sangat luas, mulai dari Jakarta, Bali, hingga wilayah Papua.
Baca Juga: BGN Jadikan Tahun 2026 Sebagai Batas Akhir Pembangunan SPPG Baru
Menurut Brigjen Nurul Azizah, para perantara berperan aktif memindahkan bayi antarprovinsi, sementara motif ekonomi menjadi alasan utama para orang tua melepaskan bayinya ke tangan sindikat.
Keuntungan yang diraup sindikat ini disinyalir mencapai ratusan juta rupiah sejak beroperasi pada 2024. Polisi kini menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti para pelaku sebagai bentuk ketegasan negara terhadap kejahatan kemanusiaan yang sangat mencederai hak asasi anak di Indonesia.
Baca Juga: Kementan Alokasikan 151 Ribu Dosis Vaksin PMK untuk Jawa Barat Sepanjang 2026













