Faktabandung.id, NASIONAL – Panglima Kodam IX Udayana, Mayjen Piek Budyakto, memberikan pernyataan resmi terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Hingga saat ini, sebanyak 20 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mayjen Piek Budyakto menyampaikan informasi ini saat mengunjungi rumah duka Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kunjungan ini dilakukan pada Senin (11/8) untuk memberikan dukungan kepada keluarga korban sekaligus menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus kematian prajurit muda ini.
Saat ini, 20 prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Di antara para tersangka, terdapat seorang perwira yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
“Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” kata Mayjen Piek.
Meski begitu, motif di balik kasus kematian Prada Lucky masih belum bisa dijelaskan. Pihak Polisi Militer Daerah Militer (Pom Dam) IX Udayana masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta sebenarnya.
“Ada satu orang perwira (yang ikut jadi tersangka),” ujarnya tanpa menjelaskan pangkat dan jabatan perwira tersebut.
Mayjen Piek Budyakto menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus kematian Prada Lucky. Ia berjanji akan mengawal dan mengawasi setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
“Siapapun yang melakukan perbuatan (kekerasan) harus diusut dan tidak tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, meninggal dunia pada Rabu (6/8). Ia diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon. Sebelumnya, Prada Lucky sempat dirawat selama empat hari di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo. Jenazahnya kemudian dijemput oleh kedua orang tuanya, Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, untuk dibawa pulang ke Kupang.















